Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Belum Setor PPh Final UMKM, Toko Kelontong Didatangi Petugas Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Belum Setor PPh Final UMKM, Toko Kelontong Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama KPP Pratama Bulukumba mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang berprofesi sebagai penjahit dan memiliki toko kelontong pada 3 November 2022.

Account Representative KPP Pratama Bulukumba Muhammad Harfa mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan untuk memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk melakukan penyetoran PPh final UMKM sebelum tahun pajak 2022.

"Menurut data yang diterima, wajib pajak belum menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak UMKM," katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (4/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Harfa menjelaskan kewajiban penyetoran PPh Final UMKM harus dilaksanakan wajib pajak setiap bulannya sesuai dengan omzet yang didapat. Tarif PPh final untuk UMKM dipatok sebesar 0,5% dari omzet.

"Selain itu, mulai tahun pajak 2022, berlaku PTKP (penghasilan tidak kena pajak) untuk wajib pajak UMKM senilai Rp500 juta. Artinya, wajib pajak jika belum melebihi PTKP maka belum diwajibkan melakukan penyetoran," tuturnya.

Selanjutnya, wajib pajak dibantu petugas pajak menghitung PPh final UMKM berdasarkan omzetnya sebelum tahun pajak 2022. Petugas pajak juga membantu pembuatan kode billing yang nantinya akan disetorkan wajib pajak melalui bank persepsi atau kantor pos.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tim KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba berharap dari pelaksanaan kegiatan ini para wajib pajak tersebut bisa lebih memahami kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan perpajakan bisa semakin meningkat.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp benteng, kunjungan, visit, pph final, umkm, petugas pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya