Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beri Efek Jera, Penegakan Hukum Juga Perlu Sasar Kasus Pencucian Uang

A+
A-
1
A+
A-
1
Beri Efek Jera, Penegakan Hukum Juga Perlu Sasar Kasus Pencucian Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpandangan penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus menindak tindak pidana asal semata.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga diperlukan guna memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

"TPPU itu menjadi penting karena itu titik di mana para pelaku kejahatan akan menikmati hasil kejahatannya. Kalau yang dikejar hanya tindak pidana asal dan berhenti di sana, itu belum full circle," ujar Tuti dalam Podcast Cermati yang disiarkan oleh Ditjen Pajak (DJP), Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Tindak pidana asal yang dimaksud, contohnya adalah tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, cukai, narkotika, pendanaan terorisme, penipuan, penggelapan, perdagangan orang, hingga perdagangan senjata gelap.

Menurut Tuti, nilai dari TPPU biasanya jauh lebih besar ketimbang nilai dari tindak pidana asalnya sendiri. "Data [TPPU] bisa digunakan untuk membuat jera para pelaku tindak pidana," ujar Tuti.

Tuti mengatakan PPATK sebagai lembaga sentral (focal point) yang mengoordinasikan pemberantasan TPPU di Indonesia menerima informasi terkait dugaan pencucian uang, baik dari pihak pelapor maupun dari masyarakat.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Informasi-informasi tersebut diolah oleh PPATK menjadi laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi intelijen. Laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Di dalam situ ada penjelasan yang bersifat kualitatif dan kuantitatif. Ini akan kemudian berproses di APH terkait dengan penyelidikan dan penyidikan. Jadi bahannya kita siapkan dengan hati-hati dan cermat karena ini bisa bergulir pada proses hukum selanjutnya," ujar Tuti.

Bila laporan terkait TPPU yang disampaikan PPATK tidak segera ditindaklanjuti oleh APH, Tuti mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan guna mendukung proses penegakan hukum.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

"Harus dibuat dulu pembuktian dan konstruksi hukum. Sejauh ini kita mendukung, setelah memberikan laporan kita juga melakukan pendalaman dan gelar perkara. Jadi terus ada komunikasi [dengan APH]. Mereka kesulitannya apa kita bantu," ujar Tuti. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pencucian uang, PPATK, pidana pajak, penegakan hukum, pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Juni 2024 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Pengusaha Rokok Tidak PKP, Pengadilan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 Tahun

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA SINGARAJA

Tak Kooperatif Bayar Pajak, Rekening Milik 9 WP Diblokir Serentak

Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Persyaratan Formal Nota Retur Penjualan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya