Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Rokok Tidak PKP, Pengadilan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 Tahun

A+
A-
16
A+
A-
16
Pengusaha Rokok Tidak PKP, Pengadilan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 Tahun

Ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Pengadilan Negeri Blitar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp1,8 miliar terhadap terpidana EP.

EP terbukti melakukan tindak pidana pajak, yaitu secara sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) serta tidak menyampaikan SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf c UU KUP.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk mematuhi dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Timur III Agus Mulyono, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Perlu diketahui, kasus ini bermula saat EP selaku pemilik pabrik rokok SPT menebus pita cukai hasil tembakau CK-1 pada Januari hingga April 2016. Akumulasi nilai harga jual eceran (HJE) atas penebusan CK-1 tersebut mencapai Rp19 miliar.

Mengingat akumulasi nilai HJE sudah melebihi Rp4,8 miliar, EP seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Namun demikian, EP tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

"Hal ini membuat penebusan pita cukai pada masa Mei tahun 2016 dan seterusnya yang seharusnya telah terutang PPN tidak dibayarkan oleh EP. Perbuatan EP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp920 juta," ujar Agus.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Selain tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, EP juga terbukti menjadi pihak yang membantu tersangka CA selaku pemilik pabrik rokok JR untuk melakukan tindak pidana pajak.

Akibat perbuatannya, EP dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan kewajiban membayar utang pajak senilai Rp1,63 miliar dan denda sebesar 1 kali jumlah utang pajak. Alhasil, total utang pajak dan denda yang harus dibayar senilai Rp3,27 miliar.

"Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan," tutur Agus. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur iii, penjara, tersangka pajak, penegakan hukum, tindak pidana pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak