Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berkunjung ke Toko Eiger, Petugas Pajak Kumpulkan Data Omzet

A+
A-
15
A+
A-
15
Berkunjung ke Toko Eiger, Petugas Pajak Kumpulkan Data Omzet

Suasana kegiatan pengumpulan data lapangan di salah satu toko Eiger di Pulau Nunukan. (foto: DJP)

NUNUKAN, DDTCNews - KP2KP Nunukan kembali mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Kali ini, tim mendatangi salah satu toko waralaba Eiger di Pulau Nunukan pada 7 April 2022.

Pegawai KP2KP Nunukan Kadri mengatakan data yang diperoleh dari KPDL tersebut akan dijadikan dasar penggalian potensi KPP Pratama Tarakan. Dalam kunjungan tersebut, tim tidak bertemu pemilik toko, yaitu Mahendra Prayudhi Wijaya, tetapi bertemu dengan salah satu karyawannya.

Dalam kunjungannya ke toko Eiger, tim mengumpulkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memiliki disertai dengan tag lokasi dan perkiraan omzet dalam satu bulan.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, tim KP2KP juga mengingatkan wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan mulai dari pendaftaran, penghitungan pajak, penyetoran, sampai dengan pelaporan SPT Tahunan.

“Nanti disampaikan juga kepada Bapak Mahendra, jangan lupa laporan pajaknya. Sebab, kalo tidak atau terlambat lapor bisa kena denda. Meski dendanya sedikit, tetapi tetap tercatat di sistem sebagai bentuk kepatuhan,” tuturnya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (25/4/2022).

Selain itu, lanjut Kadri, tim juga menyosialisasikan ketentuan baru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di antaranya pengusaha orang pribadi yang dalam setahun belum memperoleh omzet Rp500 juta, tidak perlu membayar pajak PP 23/2018.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp nunukan, kpp pratama tarakan, DJP, KPDL, visit, data perpajakan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya