Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Hingga 31 Juli 2022, Program Bebas BBNKB Dimulai

A+
A-
0
A+
A-
0
Berlaku Hingga 31 Juli 2022, Program Bebas BBNKB Dimulai

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga akhir Juli 2022.

Kepala Badan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Amry Rakhman mengatakan program yang dimulai dari 18 April 2022 hingga 31 Juli 2022 ini diharapkan dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan bermotor sehingga membantu meringankan kewajiban perpajakannya.

“Mulai pemberlakuan kalau ditandatangani peraturan gubernurnya besok, Senin ya langsung Senin mulai berlaku,” katanya seperti dilansir motorplus-online.com, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Amry mengingatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk BBNKB II. Adapun relaksasi pajak daerah yang diberikan Pemprov NTB tersebut berupa pembebasan tarif BBNKB II.

Lebih lanjut, BBNKB II merupakan kendaraan yang berasal dari luar daerah dengan berplat luar atau kendaraan bekas dengan plat DR. Artinya, jual beli kendaraan bekas juga akan dibebaskan dari beban BBNKB.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, lanjut Amry, pemilik kendaraan harus menyertakan surat kuasa dari pemilik kendaraan bermotor pertama.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Di sisi lain, Bapenda NTB meyakini kebijakan tersebut tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan daerah. Sebab, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sesungguhnya lebih besar dibandingkan dengan setoran dari BBNKB.

“Sebetulnya sekitar belasan miliar tambahannya (penerimaan pajak daerah/PKB) dibandingkan dengan kalau kita tidak berlakukan kebijakan ini,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi nusa tenggara barat, pajak kendaraan bermotor, BBNKB, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya