Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku hingga Maret 2024! Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

A+
A-
14
A+
A-
14
Berlaku hingga Maret 2024! Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews – Pemkab Purworejo, Jawa Tengah mengadakan program penghapusan atau pemutihan denda pajak daerah. Penghapusan denda diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah pada 2 Februari hingga 30 Maret 2024.

Program pemutihan pajak daerah diatur dalam Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024 yang diteken Bupati Yuli Hastuti. Dalam pertimbangannya, dijelaskan bahwa kebijakan tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

"Sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah…,pemda akan melakukan penghapusan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak atas tunggakan pembayaran pajak daerah," bunyi pertimbangan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024, dikutip pada Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Diktum kesatu Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024 menyebut penghapusan denda berlaku atas tunggakan pajak daerah masa pajak 2013 hingga 2023.

Penghapusan denda juga berlaku untuk semua jenis pajak daerah yang mencakup pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selain itu, insentif pemutihan denda juga berlaku pada pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, pajak sarang burung walet, serta jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemutihan denda diberikan secara otomatis kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

"Penghapusan sanksi…dilakukan secara otomatis tanpa melakukan pengajuan permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa denda oleh wajib pajak," bunyi keputusan bupati ini. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten purworejo, penghapusan denda, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya