Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Mulai 2024! Pemprov Banten Siap Pungut Pajak Alat Berat

A+
A-
1
A+
A-
1
Berlaku Mulai 2024! Pemprov Banten Siap Pungut Pajak Alat Berat

Operator alat berat merobohkan bangunan rumah saat pembebasan lahan proyek Jalan Tol CIbitung-CIlincing seksi 4 di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten berencana mulai memungut pajak atas alat berat, baik milik perusahaan maupun perorangan mulai 2024.

Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Banten Ahmad Budiman mengatakan pajak alat berat merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan UU 1/2022.

"PAB ini berlaku bagi perorangan, industri, pertambangan maupun kedinasan," katanya, dikutip pada Jumat (17/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ahmad menuturkan pelaku usaha jasa konstruksi atau pemilik alat berat akan dikenai pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2%. Tarif pajak alat berat ditetapkan melalui peraturan daerah (perda). Adapun dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat.

Menurutnya, pajak alat berat akan dikenakan atas beragam alat berat mulai dari ekskavator, grader, crane, bored pile, diesel hammer, scraper, roller, bulldozer, dump truck, sampai dengan bucket wheel excavator.

Ahmad menambahkan Provinsi Banten memiliki potensi pajak alat berat yang sangat besar mengingat banyaknya usaha perindustrian dan pertambangan yang beroperasi di provinsi tersebut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Sangat potensial karena kami lihat sektor pertambangan juga salah satu industri di Banten ini. Nah, untuk pungutan pajaknya akan mulai diberlakukan pada 2024 karena saat ini kami masih menunggu PP," ujarnya seperti dilansir radarbanten.co.id.

PP yang dimaksud adalah PP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman sebelumnya mengatakan rancangan PP KUPDRD sudah selesai diharmonisasi dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

“Sudah selesai dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan dalam waktu seminggu atau 2 minggu bisa diterbitkan,” tuturnya 8 Februari 2023. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, pajak alat berat, UU HKPD, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya