Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Mulai Besok! Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Berlaku Mulai Besok! Pemkot Adakan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemkot Denpasar, Bali mengadakan pembebasan denda atau pemutihan pada beberapa jenis pajak daerah mulai dari 1 November 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan program penghapusan denda diberikan untuk memperingati Hari Pahlawan. Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat Denpasar.

"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," katanya, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Eddy menjelaskan kebijakan penghapusan denda berlaku atas tunggakan 6 jenis pajak daerah antara lain pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pada pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir, penghapusan sanksi administratif atau denda pajak yang terutang diberikan untuk masa pajak Januari 2020 sampai dengan November 2021.

Sementara itu, penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk ketetapan pajak mulai dari 1991 sampai dengan 2021.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Pemkot melakukan terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak daerah program penghapusan sanksi administrasi dengan melakukan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang," ujar Eddy seperti dilansir nusabali.com.

Eddy menambahkan program pemutihan dapat dinikmati semua masyarakat dan dunia usaha yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan insentif ini, lanjutnya, semua denda akan dihapus sehingga wajib pajak tinggal melunasi pokok tunggakannya.

Dia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara melunasi pajak terutangnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota denpasar, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, penghapusan sanksi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya