Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Sampai Mei 2023! Diskon dan Pemutihan PBB di Kota Bogor

A+
A-
9
A+
A-
9
Berlaku Sampai Mei 2023! Diskon dan Pemutihan PBB di Kota Bogor

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews – Pemkot Bogor mengadakan program insentif pajak berupa keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) pada awal tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan fasilitas diskon pokok PBB diberikan mulai Februari sampai dengan Mei 2023. Diskon yang diberikan mencapai 5% sampai dengan 15%.

"Untuk pokok pajak tahun 2023 dapat pengurangan 15% pada transaksi periode 13 Februari sampai 12 Maret. Lalu, 10% periode 13 Maret sampai 12 April dan terakhir 5% periode 13 April sampai 12 Mei," katanya, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan demikian, lanjut Deni, makin cepat wajib pajak melunasi pajak yang terutang maka makin besar keringanan pokok PBB yang didapatkan.

Tak hanya memberikan keringanan pokok PBB tahun pajak 2023, pemkot juga memberikan fasilitas penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 2022 dan tahun-tahun pajak sebelumnya.

Khusus tunggakan PBB tahun pajak 2018 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, pemkot memberikan fasilitas penghapusan denda sekaligus diskon pokok PBB sebesar 20%. Pemkot berharap fasilitas tersebut dapat mempercepat pelunasan atas tunggakan pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Hal ini sebagai upaya kami merealisasikan atau mencairkan tunggakan-tunggakan PBB yang dari tahun-tahun lama. Nilai piutang PBB itu totalnya hampir Rp400 miliar," ujar Deni seperti dilansir jabarekspres.com.

Sebagai informasi, target penerimaan PBB pada tahun ini ditetapkan senilai Rp170 miliar. Sampai dengan Januari 2023, Bapenda Kota Bogor mencatat sudah terdapat pembayaran PBB senilai Rp2,4 miliar. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bogor, pemutihan pajak, diskon pajak, keringanan pajak, PBB-P2, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya