Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Berlaku Sampai September, Pemda Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Berlaku Sampai September, Pemda Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – Pemkab Klaten, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Harapannya, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak menjadi meningkat.

Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKPAD Kabupaten Klaten Harjanto Heri Wibowo mengatakan pembebasan denda PBB-P2 ini juga diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah.

"Masyarakat belum familiar dengan denda, terutama yang membayar melalui petugas pungut pajak. Saat jatuh tempo pun, petugas pungut pajak kesulitan untuk menagih. Lalu, kami inventaris sehingga akhirnya menggulirkan program ini," katanya, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Harjanto menuturkan program penghapusan denda PBB-P2 berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2023. Penyelenggaraan program pemutihan PBB-P2 juga bertepatan dengan HUT ke-219 Kabupaten Klaten dan HUT ke-78 RI.

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Tunggakan PBB-P2 Tembus Rp44 Miliar

Sepanjang 2013-2022, total tunggakan PBB-P2 tercatat mencapai Rp44 miliar. Untuk mengatasi hal itu, salah satu cara yang digunakan ialah dengan mendorong wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan pajak untuk menyelesaikan piutang PBB-P2.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Harjanto menyebut pemutihan denda PBB-P2 diberikan secara otomatis kepada wajib pajak. Untuk cara pembayarannya pun dapat dilakukan melalui petugas pungut pajak, Bank Jateng, Gopay, Shopee, dan Tokopedia.

"Membayar PBB-P2 tidak harus menunggu SPPT diterima dulu, tetapi bisa melakukan pengecekan dan pembayaran melalui berbagai aplikasi itu," ujarnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Harjanto menambahkan Pemkab Klaten menargetkan PBB-P2 senilai Rp31,4 miliar pada tahun ini. Dengan penyelenggaraan program pemutihan denda, dia optimistis target penerimaan akan tercapai saat jatuh tempo PBB-P2 pada 30 September 2023. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten klaten, pemutihan pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2, keringanan pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya