Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bersama Kejari, Pemda Ini Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Rp9,39 Miliar

A+
A-
1
A+
A-
1
Bersama Kejari, Pemda Ini Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Rp9,39 Miliar

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkab Serang mengeklaim kerja sama yang dilakukan antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam penagihan piutang pajak telah memberikan hasil yang signifikan.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan kerja sama antara Bapenda Kabupaten Serang dan Kejari Serang telah menghasilkan realisasi penagihan pajak hingga Rp9,39 miliar dari total tunggakan senilai Rp14,9 miliar.

"Alhamdulillah dengan kerjasama ini hasilnya signifikan. Realisasi pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai Rp9,39 miliar. Ini merupakan hasil yang menggembirakan dan berjalan efektif," katanya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pandji menuturkan kerja sama antara Pemkab Serang dan Kejari Serang telah dijalin sejak awal 2022. Kala itu, Pemkab Serang melakukan penyerahan 14 dokumen surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Serang.

Sementara itu, Kepala Kejari Serang Freddy Daniel Simandjuntak menceritakan kerja sama antara kedua instansi berjalan cukup efektif. Dia mencontohkan penagihan tunggakan Rp6,9 miliar dari satu perusahaan. Tunggakan pajak tersebut langsung dibayar lunas oleh perusahaan.

"Kemudian kedua ialah perusahaan dengan piutang Rp1,84 miliar dibayar sekali lunas," ujarnya seperti dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain kedua wajib pajak di atas, beberapa wajib pajak memilih mencicil tunggakannya dengan nilai cicilan Rp100 juta hingga Rp6 juta.

"Total ada 16 wajib pajak meliputi data wajib pajak jenis pajak MBLB, PBB, hotel restoran, air bawah tanah," ujar Freddy. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten serang, penagihan pajak, pajak daerah, kejari, pajak, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya