Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bersiap Sita Rekening WP, Petugas Pajak Koordinasi dengan Pemda

A+
A-
22
A+
A-
22
Bersiap Sita Rekening WP, Petugas Pajak Koordinasi dengan Pemda

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat berkoordinasi dengan pejabat daerah dari Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali pada 11 Januari 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Denpasar Barat Dwi Yoga Widiana mengatakan tujuan koordinasi dengan kelurahan tersebut dalam rangka permintaan bantuan guna menjadi saksi penyitaan harta kekayaan wajib pajak.

“Penanggung pajak memiliki aset tabungan di Bank BCA yang berada di wilayah KPP Pratama Denpasar Barat sehingga diperlukan koordinasi dengan pemda setempat,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Setelah nanti dilakukan penyitaan, lanjut Dwi, wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Bila tidak dilakukan, tabungan yang disita akan dicairkan atau dipindahbukukan ke rekening negara.

“Tindakan penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera kepada penanggung pajak. Selain itu, tindakan ini juga dapat memunculkan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajak,” tuturnya.

Sementara itu, petugas dari Kelurahan Pemecutan yang diwakili oleh Lurah Ida Bagus Agung Upawana Manuaba menyatakan siap membantu KPP Denpasar barat dalam rangka kegiatan penyitaan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Kami dari pemerintah daerah siap membantu kegiatan penyitaan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari pajak,” ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/2020, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, penyitaan, penegakan hukum, utang pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya