Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bertukar Data dengan DJP, Pemda Masih Sulit Realisasikan Potensi Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Bertukar Data dengan DJP, Pemda Masih Sulit Realisasikan Potensi Pajak

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menilai pemerintah daerah (pemda) masih menghadapi beragam kendala dalam merealisasikan potensi penerimaan dari pertukaran data yang dilaksanakan dengan Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Bhimantara Widyajala mengatakan tambahan potensi penerimaan pajak dari aktivitas pertukaran data tersebut mencapai Rp313,58 miliar. Namun, potensi itu belum bisa sepenuhnya direalisasikan oleh pemda.

"Terdapat beberapa kendala yang dihadapi pemda. Pertama, terdapat kendala koordinasi antarpihak, baik karena pandemi Covid-19 maupun kepadatan agenda masing-masing pihak," katanya dalam wawancara khusus, dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kedua, terdapat beberapa pemda yang melakukan mutasi pegawai sehingga informasi kerja sama perpajakan ini tidak tersampaikan dengan baik kepada pegawai baru. Ketiga, pemda masih perlu memperkuat kapasitas pemeriksaan dan penagihan pajak.

Keempat, terdapat wajib pajak di daerah yang tak mampu membayar pajak atau tidak diketahui keberadaannya. Kelima, terdapat kendala dalam pelaksanaan data matching antara data pajak pusat dan pajak daerah.

"Sebagai contoh, terdapat kasus pemda meregistrasikan wajib pajak berdasarkan nama restoran, sedangkan DJP meregistrasikan wajib pajak berdasarkan nama pemilik usaha," tutur Bhimantara.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Guna mengatasi permasalahan ini, beberapa kanwil DJP dan pemda telah menggelar koordinasi rutin. DJPK juga mendorong pemda untuk menggunakan NIK dalam struktur data pajak yang dipertukarkan guna mempermudah matching data.

"Kami juga mendorong pemda mengoptimalkan permintaan data perpajakan ke DJP, pemenuhan kewajiban penyampaian data ke DJP, dan mengikuti kegiatan bimbingan teknis perpajakan daerah, baik yang diselenggarakan DJPK maupun DJP," ujar Bhimantara.

Untuk diketahui, kerja sama pertukaran data perpajakan antara DJP, DJPK, dan pemda telah berjalan sejak 2019. Tercatat, sudah terdapat 254 pemda yang bekerja sama dengan DJP dan DJPK. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJPK, kemenkeu, DJP, pemerintah daerah, kerja sama, pajak, pajak daerah, potensi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya