Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Besok Sore, e-Billing dan e-Bupot DJP Tidak Dapat Diakses

A+
A-
47
A+
A-
47
Besok Sore, e-Billing dan e-Bupot DJP Tidak Dapat Diakses

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Besok, Jumat (4/8/2023) sore, aplikasi e-billing dan e-bupot tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

Melalui sebuah pengumuman dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kegiatan tersebut mengakibatkan 2 aplikasi milik DJP tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

“Dengan ini kami informasikan untuk sementara aplikasi e-billing dan e-bupot tidak dapat diakses pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Terkait dengan situasi tersebut, otoritas memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Selain itu, melalui pengumuman tersebut, meminta masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi tidak bisa diaksesnya aplikasi pada rentang waktu yang sudah disampaikan.

Sebagai informasi, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing – bagian dari sistem penerimaan negara—secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020, layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP dilayani pada menu e-billing DJP Online.

Terkait dengan e-bupot, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta penyampaian SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-bupot sudah harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Aplikasi e-bupot unifikasi dapat diakses melalui situs web pajak.go.id (DJP Online). Adapun jenis pajak yang tercakup antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Menurut DJP, ada beberapa unggulan aplikasi e-bupot unifikasi. Pertama, aplikasi web-based yang memuat data real time dan dapat diakses di mana saja. Kedua, pembuatan bukti pemotongan yang seragam. Ketiga, fasilitas pembuatan billing pada 1 aplikasi. Keempat, pelaporan SPT Masa PPh secara kolektif. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-billing, e-bupot, layanan pajak, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya