Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Biaya Bunga Pinjaman yang Boleh Dibebankan Secara Fiskal

A+
A-
20
A+
A-
20
Biaya Bunga Pinjaman yang Boleh Dibebankan Secara Fiskal

PENGHASILAN berupa bunga deposito, tabungan, serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterima baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi merupakan objek pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 123 Tahun 2015 jo. PP No. 131 Tahun 2000.

Dengan pengenaan pajak yang bersifat final maka biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak, atau dengan kata lain tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 13 PP No. 94 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, pengenaan pajaknya bersifat final, dan/atau dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Norma Penghitungan Khusus (Pasal 14 & 15 Undang-Undang PPh).

Baca Juga: Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan berupa bunga deposito tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal karena bunga deposito merupakan objek PPh yang bersifat final. Namun, khusus untuk biaya bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pihak ketiga dalam hal dana yang ditempatkan oleh wajib pajak dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya bersumber dari pinjaman tersebut, diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.4/1995.

Ketentuan tersebut memberikan penegasan terkait biaya yang boleh dibebankan secara fiskal (deductible expense) maupun biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal (non deductible expense) terkait dengan bunga pinjaman.

Landasan berpikir yang disebutkan dalam SE-46/1995 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%."

Sehubungan dengan hal-hal diatas, berikut ini diberikan penegasan terkait cara menghitung koreksi biaya bunga pinjaman menurut SE-46/1995:

  • Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
  • Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.

Contoh Kasus:

Baca Juga: Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Pada tahun 2018 PT. A mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp200.000.000 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Februari sebesar Rp125.000.000, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp25.000.000 dan sisanya (Rp50.000.000) diambil pada bulan Agustus.

Di samping itu wajib pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:

  • bulan Februari s.d Maret sebesar Rp25.000.000
  • bulan April s.d Agustus sebesar Rp46.000.000
  • bulan September s.d Desember sebesar Rp50.000.000

Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
  1. rata-rata pinjaman per bulan:


Dari perhitungan di atas, rata-rata pinjaman per bulan adalah Rp1.800.000.000 : 12 = Rp150.000.000.

  1. rata-rata deposito per bulan:


Baca Juga: Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

Dari perhitungan di atas, rata-rata deposito per bulan adalah Rp480.000.000 : 12 = Rp40.000.000.

Berdasarkan perhitungan rata-rata pinjaman dan deposito perbulan, maka biaya bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal adalah sebagai berikut:

= 20% x (Rp150.000.000 - Rp40.000.000,00)

Baca Juga: Hindari Sanksi Administrasi, WP Diundang KPP Pratama Ikut Kelas Pajak

= Rp22.000.000.

Ketentuan Pengecualian

Bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dalam hal:

Baca Juga: Pemotong PPh Pasal 21 dan Kewajiban Perpajakannya
  • dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan PPh yang bersifat final,
  • adanya keharusan bagi wajib pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut: misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah,
  • dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.

Dari ketentuan SE-46/1995 di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya wajib pajak diperkenankan untuk menempatkan dana pinjaman dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya baik secara langsung atau tidak langsung, tetapi wajib pajak perlu melakukan penghitungan kembali terkait dengan biaya pinjaman yang dapat dibebankan secara fiskal. Sebab, bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak karena telah dikenakan PPh yang bersifat final.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pajak penghasilan badan, bunga pinjaman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 29 Agustus 2022 | 11:28 WIB
PPh FINAL (10)

PPh Final atas Penghasilan dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:14 WIB
PPH FINAL (9)

Pajak atas Hadiah Undian

Senin, 30 Mei 2022 | 13:20 WIB
PPh FINAL (8)

PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi

Senin, 30 Mei 2022 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cara Hitung dan Potong PPh Pasal 23/26 atas Bunga P2P Lending

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya