Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

A+
A-
12
A+
A-
12
Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

PEMOTONGAN pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dapat mencakup beragam jenis atau bentuk penghasilan yang diterima atau diperoleh individu sebagai imbalan atas pekerjaan yang diberikan dari pemberi kerja.

Jenis penghasilan tersebut tidak hanya dalam bentuk tunai, tetapi juga termasuk penghasilan nontunai. Jika nontunai, penghasilan itu seperti imbalan dalam bentuk barang (natura) dan imbalan berupa fasilitas atau layanan (kenikmatan).

Lantas, apa saja jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21?

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Berdasarkan pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023), terdapat 8 jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Beberapa jenis penghasilan yang dimaksud adalah gaji, tunjangan, bonus, tantiem, iuran jaminan kecelakaan, dan lain sebagainya.

Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh pensiunan berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Ketiga, imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur.

Keempat, penghasilan pegawai tidak tetap yang berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan.

Kelima, imbalan kepada bukan pegawai. Jenis imbalan tersebut berkaitan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan, seperti honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya.

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Keenam, imbalan kepada peserta kegiatan seperti kuis, lomba, workshop, dan lainnya. Komponen penghasilan yang diterima peserta kegiatan dapat berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan imbalan sejenisnya.

Ketujuh, uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang berstatus sebagai pegawai. Perlu diketahui, uang manfaat pensiun adalah penghasilan manfaat pensiun yang dibayarkan kepada individu peserta dana pensiun secara sekaligus.

Kedelapan, penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai. Adapun mantan pegawai umumnya memperoleh penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang PPh, bonus, dan imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Baca Juga: Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

Kedelapan penghasilan di atas dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Jika penghasilan diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan berdasarkan pada kurs yang berlaku saat penghasilan diberikan atau saat terutangnya penghasilan (sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu).

Penghasilan Tidak Dipotong Pajak

Namun demikian, tidak seluruh penghasilan yang diterima orang pribadi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 PMK 168/2023, terdapat 7 jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 dengan perincian sebagai berikut.

Baca Juga: Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Pertama, pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

Kedua, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh. Terdapat 5 jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023). Kelimanya meliputi:

Baca Juga: Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025
  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Ketiga, iuran pensiun dan hari tua yang dibayar oleh pemberi kerja kepada dana pensiun yang disahkan oleh menteri atau mendapat izin dari OJK, BPJS tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Bantuan dan sumbangan tersebut dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang.

Kelima, harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat atau individu yang menjalankan usaha mikro dan kecil, apabila tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Keenam, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif, yaitu beasiswa diterima oleh WNI dan beasiswa diberikan untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri ataupun luar negeri.

Ketujuh, bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

Kedelapan, PPh yang ditanggung pemerintah (DTP). Sebagai contoh, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP yang diberikan pada 2020 atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang terdampak wabah virus corona dengan memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Adakan Kelas Pajak, Fiskus Ulas Pemotongan Pajak oleh Rumah Sakit

Demikian penjelasan mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Pada seri artikel kelas pajak berikutnya, akan dibahas mengenai biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. (Jauzaa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, kelas, pajak, kelas PPh Pasal 21, PPh Pasal 21, penghasilan, penghasilan kena pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi