Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hindari Sanksi Administrasi, WP Diundang KPP Pratama Ikut Kelas Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Hindari Sanksi Administrasi, WP Diundang KPP Pratama Ikut Kelas Pajak

Ilustrasi. 

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb mengundang sejumlah wajib pajak pada 19 Januari 2024 untuk mengikuti kelas pajak terkait dengan berbagai hal yang harus dilakukan pengusaha kena pajak (PKP).

Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa mengatakan KPP mengundang sebanyak 25 wajib pajak untuk mengikuti kelas pajak yang dilakukan secara daring.

“Dalam kegiatan kelas pajak ini kami mengundang sebanyak 25 wajib pajak. Daftar wajib pajak ini kami ambil dari daftar wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP di Kabupaten Berau selama 3 bulan terakhir,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dari sekitar 25 wajib pajak tersebut, lanjut Irvan, hanya 13 wajib pajak yang hadir untuk mengikuti kelas pajak. Adapun Dewi Setya Swaranurani selaku pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb juga hadir dalam kelas pajak ini sebagai pembawa acara.

Sementara itu, Is Bintoro Yuan Saputro yang juga menjabat sebagai asisten penyuluh, menuturkan kelas pajak yang diadakan ini tidak hanya menjelaskan hak dan kewajiban PKP, tetapi juga mengurai tata cara penggunaan aplikasi e-faktur.

“Tujuannya adalah menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi yang ada. Karena sering kali saat verifikasi lapangan sudah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakannya, mereka lupa. Lalu, saat mendapat STP mereka bingung dari mana,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Oleh karena itu, lanjut Is, KPP akan terus menggencarkan kelas pajak, baik daring maupun luring, terkait dengan hak dan kewajiban PKP.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri sebagai PKP memiliki kewajiban dan hak yang harus dipenuhi. Berikut perinciannya:

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Hak PKP:

  • melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP
  • meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban PKP:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  • Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama tanjung redeb, kelas pajak, sanksi administrasi, pajak, pengusaha kena pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama