Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bikin Rugi Rp 110 M, Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari

A+
A-
11
A+
A-
11
Bikin Rugi Rp 110 M, Pelaku Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan tersangka AY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan I Bayu Kaniskha mengatakan tersangka AY ditengarai sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT EIB pada 2020 hingga 2021.

"Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka AY melalui PT EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp110,72 miliar," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tersangka AY merupakan pelaku intelektual (intellectual dader) dari jaringan penerbit faktur pajak fiktif yang sudah diungkap oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I sebelumnya. Penerbit faktur pajak fiktif yang ditangkap sebelum tersangka AY sudah dijatuhi vonis pidana oleh pengadilan.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik menyerahkan aset sitaan milik tersangka berupa 2 aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Bogor, 2 unit mobil, 1 sepeda motor, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Aset-aset ini disita untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Tersangka Diberi Kesempatan untuk Melunasi Pajak

Sebelum proses penyidikan dimulai, lanjut Bayu, DJP telah memberikan kesempatan kepada tersangka AY untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka AY.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tersangka AY sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada 6 Juli - 30 Agustus 2023. Tersangka ditahan karena bersikap tidak kooperatif serta dikhawatirkan bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti tindak pidana.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan I menegaskan bahwa otoritas pajak berkomitmen untuk memangkas tuntas jaringan penerbit faktur pajak fiktif.

"Kami berharap penyidikan ini mampu meningkatkan kolaborasi serta sinergi antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana perpajakan, sekaligus mengedukasi wajib pajak agar sadar dan patuh dalam melaksanakan kewajibannya," ujar Bayu. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta selatan i, penegakan hukum, faktur pajak, pajak, tindak pidana pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya