Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bikin Rugi Rp1,5 Miliar, Pengemplang Pajak Ini Diserahkan ke Kejari

A+
A-
3
A+
A-
3
Bikin Rugi Rp1,5 Miliar, Pengemplang Pajak Ini Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DR ke Kejaksaan Negeri.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumsel Babel Muhammad Riza Fahlevi mengatakan tersangka DR melalui CV KR diduga tidak melaporkan atau menyetorkan seluruh PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran pajak yang dilakukan tersangka mencapai Rp1,5 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Riza menjelaskan DR sesungguhnya memiliki kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan cara membayar kekurangan pokok pajak dan sanksi denda sebesar 3 kali lipat jumlah pajak yang kurang dibayar.

Meski demikian, lanjutnya, DR hanya mampu membayar pokok pajak yang kurang dibayar saja. Alhasil, proses penegakan hukum harus dilanjutkan sampai dengan tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT secara benar dan lengkap atau wajib pajak yang menyetorkan pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 4 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Riza berharap penegakan hukum yang dilakukan DJP dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lain yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

"Wajib pajak juga diharapkan lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat memanfaatkan PPS yang berlangsung hingga 30 Juni 2022 dengan baik atas kewajiban perpajakan yang belum dijalankan," ujar Riza seperti dikutip dari palpres.sumeks.co. (rig)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp sumsel babel, PPN, tindak pidana perpajakan, kejaksaan negeri, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:17 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya