Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Billing 411128-423 PPh Final UMKM, Tidak Bisa Lagi Input NPWP Lain

A+
A-
50
A+
A-
50
Billing 411128-423 PPh Final UMKM, Tidak Bisa Lagi Input NPWP Lain

Ilustrasi. Perajin merapikan kerajinan keranjang berbahan rotan di Jalan Semeru Raya, Grogol, Jakarta, Sabtu (24/2/2024). Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit perbankan kepada UMKM pada Desember 2023 sebesar Rp1.460,16 triliun atau naik 0,81 persen dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp1.448,5 triliun. ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan kode billing terkait dengan PPh final UMKM dengan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 423 menggunakan NPWP pihak pemotong atau pemungut pajak.

Adapun KAP/KJS 411128-423 untuk pembayaran PPh final atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) yang dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak.

“Pembuatan billing dengan KAP/KJS 411128-423 sudah tidak bisa lagi input NPWP lain,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan warganet pada media sosial X, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (6) PMK 164/2023, pemotong/pemungut pajak menyetorkan PPh final UMKM yang telah dipotong/dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama pemotong/pemungut pajak.

Penyetoran PPh final UMKM tersebut, masih berdasarkan pada pasal yang sama, dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 99/2018, PPh final UMKM yang telah dipotong/dipungut disetorkan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran dengan SSP atau atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP yang telah diisi atas nama wajib pajak yang dipotong/dipungut serta ditandatangani oleh pemotong/pemungut pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Oleh karena itu, [sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini] silakan pada saat pembuatan kode billing 411128-423, … menggunakan nama dan NPWP pihak pemotong/pemungut pajak,” imbuh contact center DJP.

Ketentuan Pemotongan/Pemungutan PPh Final UMKM

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PMK 164/2023, pemotong/pemungut pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan/pemungutan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan.

Pemotongan/pemungutan PPh final tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi
  • dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan/pemungutan PPh;
  • wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan Surat Keterangan dimaksud kepada pemotong/pemungut pajak; dan
  • pemotong/pemungut pajak menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan/pemungutan PPh, serta menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong/dipungut.

Pemotong/pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh final terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (UMKM) atas transaksi sebagai berikut:

  • impor;
  • pembelian barang; atau
  • penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta.

Penerapan ketentuan tidak dilakukan pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi impor dan pembelian barang dalam hal wajib pajak menyerahkan salinan Surat Keterangan.

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta harus menyampaikan Surat Pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan kepada pemotong/pemungut pajak.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Surat pernyataan itu menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500 juta. Simak ‘Cegah Penyalahgunaan Surat Pernyataan Omzet Rp500 Juta, DJP Pakai Ini’.

Adapun atas transaksi pembelian barang dan penjualan barang atau penyerahan jasa yang dikecualikan dari pemotongan/pemungutan PPh (selain transaksi impor), pemotong/pemungut pajak tetap menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh dengan nilai PPh nihil. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : 411128-423, UMKM, PPh final, PPh final UMKM, PMK 164/2023, PMK 99/2018, kode billing, SSP, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?