Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bingkisan dari Pemberi Kerja untuk Pegawai Bebas Pajak, Asalkan...

A+
A-
11
A+
A-
11
Bingkisan dari Pemberi Kerja untuk Pegawai Bebas Pajak, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kriteria bingkisan dari pemberi kerja untuk pegawai yang dikecualikan dari objek penghasilan (PPh) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 66/2023, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu dikecualikan dari objek PPh. Pada lampiran huruf A, diperinci natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu ini termasuk bingkisan yang diberikan pemberi kerja.

"Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek," bunyi salah satu poin pada lampiran A PMK 66/2023, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan dibatasi bentuknya berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman. Selain itu, agar dikecualikan dari objek pajak, bingkisan ini harus diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

Pengecualian objek pajak juga berlaku untuk bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain hari raya keagamaan. Batasannya, bingkisan ini diterima atau diperoleh pegawai dan secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pengenaan pajak natura mulai diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Natura adalah imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu. Adapun PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan pajak atas penghasilan tidak memandang bentuknya, baik dalam uang atau selain uang.

Meski demikian, lanjutnya, penerapan pajak natura juga tetap memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 66/2023, bingkisan, pajak, UU HPP, natura, pegawai, pemberi kerja, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya