Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bingkisan di Atas Rp 3 Juta, Selisihnya Kena Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Bingkisan di Atas Rp 3 Juta, Selisihnya Kena Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bingkisan dari pemberi kerja kepada pegawainya dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan natura sepanjang nilainya tak lebih dari Rp3 juta untuk tiap 1 pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak.

Apabila terdapat kelebihan maka selisih lebih dari nilai natura yang diterima atau diperoleh pegawai setelah dikurangi Rp3 juta merupakan objek pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

“Contoh penghitungan selisih lebih nilai natura atau kenikmatan…tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 66/2023,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 66/2023, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berikut contoh penghitungan selisih lebih nilai natura atau kenikmatan atas bingkisan:

Selama 2024, PT BC memberikan bingkisan kepada Tuan BZ selaku pegawainya dengan perincian sebagai berikut:

  1. Pada 20 Februari 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka tahun baru Imlek senilai Rp500.000;
  2. Pada 19 Maret 2024, diberikan bingkisan berupa seperangkat alat rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1 juta;
  3. Pada tanggal 18 Juni 2024, diberikan bingkisan berupa televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp4 juta; dan
  4. Pada tanggal 19 Agustus 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah oven gelombang mikro dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp2 juta.


Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berdasarkan perhitungan tabel di atas, perlakuan pengenaan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa bingkisan yang diterima Tuan BZ ialah sebagai berikut:

  1. Untuk Februari 2024, bingkisan yang diberikan dalam bentuk bahan makanan dan/atau bahan minuman dalam rangka tahun baru Imlek dikecualikan seluruhnya dari objek pajak penghasilan karena tidak terdapat batasan nilai untuk natura yang diberikan dalam bentuk bingkisan berupa makanan, minuman, bahan makanan dan/atau bahan minuman dalam rangka hari raya keagamaan.
  2. Untuk bulan Maret, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga terdapat pembatasan nilai yang diberikan yaitu bingkisan secara keseluruhan harus memiliki nilai tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun untuk dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Mengingat bingkisan bernilai Rp1 juta maka seluruh nilai bingkisan pada Maret ini dikecualikan dari objek pajak penghasilan
  3. Untuk Juni 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga nilai bingkisan yang menjadi objek pajak penghasilan sebesar Rp2 juta yang merupakan selisih lebih antara akumulasi nilai bingkisan yang diterima Tuan BZ sampai dengan Juni setelah dikurangi dengan batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan perhitungan: Rp5 juta – Rp3 juta = Rp2 juta.
  4. Untuk Agustus 2024, bingkisan yang diterima tuan BZ senilai Rp2 juta merupakan objek pajak penghasilan karena akumulasi nilai bingkisan yang diterima Tuan BZ sampai dengan Juni 2024 telah melebihi batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 66/2023, bingkisan, contoh penghitungan, pajak penghasilan, natura, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya