Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BKF: PPN Rumah DTP Beri Multiplier Effect yang Besar terhadap Ekonomi

A+
A-
1
A+
A-
1
BKF: PPN Rumah DTP Beri Multiplier Effect yang Besar terhadap Ekonomi

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan beberapa stimulus fiskal, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP), dalam tahun berjalan ini guna mengerek pertumbuhan ekonomi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk membuat harga rumah makin terjangkau. Harapannya, daya beli masyarakat juga dapat terus meningkat.

"Dengan kebijakan tersebut, diharapkan menggairahkan sektor perumahan sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024," katanya, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Febrio mengatakan pemberian insentif PPN rumah DTP diatur dalam PMK 120/2023. Insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai diberikan pada masa pajak November 2023 hingga Desember 2024.

Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Selain PPN rumah DRP, pemerintah juga meningkatkan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau melalui pemberian bantuan biaya administrasi (BBA) selama November 2023 hingga Desember 2024. Nilai bantuan tersebut Rp4 juta per rumah.

Pada November hingga Desember 2023, bantuan diberikan kepada 62.000 unit. Kemudian, pada periode 2024, bantuan diberikan kepada 220.000 unit. BBA telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR 11/2023.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Di sisi lain, ada pula dukungan berupa bantuan rumah sederhana terpadu (RST) senilai Rp20 juta selama November dan Desember 2023. Pemberian bantuan RST tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial.

"Mengingat rumah merupakan kebutuhan pokok masyarakat, maka pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin," ujarnya.

Febrio menyebut total dukungan yang diberikan untuk rumah komersial, rumah MBR, dan rumah masyarakat miskin ditaksir mencapai Rp3,7 triliun pada 2023 dan 2024. Program insentif ini akan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah pelemahan ekonomi dunia. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BKF, PPN DTP, sektor properti, PPN rumah DTP, PPN, pajak, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya