Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Blusukan ke Pasar, Pegawai Pajak: Omzet Belum Rp500 Juta Tak Kena PPh

A+
A-
0
A+
A-
0
Blusukan ke Pasar, Pegawai Pajak: Omzet Belum Rp500 Juta Tak Kena PPh

Ilustrasi. Pedagang menata cabai yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan melakukan blusukan di sebuah pasar di Kecamatan Buki. Petugas mencoba menemui sejumlah wakib pajak pelaku UMKM yang menjajakan usahanya di pasar tersebut.

Penyuluh KP2KP Benteng Bastomi Ali Ustadi menjelaskan kunjungan lapangan ini dimanfaatkan petugas untuk menjelaskan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pelaku UMKM. Salah satunya, terkait dengan adanya batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak yang menjalankan kewajibannya sesuai PP 23/2018.

"Sehingga bagi wajib pajak UMKM yang omzet dalam setahun masih di bawah PTKP belum wajib melakukan penyetoran PPh Final UMKM sebesar 0,5%," kata Bastomi dilansir pajak.go.id, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Ketentuan omzet tidak kena pajak ini tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum beleid ini terbit, pemerintah tidak mengatur tentang batasan omzet tidak kena pajak sehingga berapapun nilai omzet pelaku UMKM akan dikenakan PPh final 0,5%.

Perlu dicatat juga, kendati omzetnya tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunannya pada Januari-Maret setiap tahunnya. Wajib pajak juga tetap perlu melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya.

Bicara soal pencatatan, wajib pajak UMKM bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk memudahkan praktik pencatatan bulanan atas omzetnya. Dengan melakukan pencatatan, WP bisa mengetahui kapan dirinya mulai terutang PPh final sebesar 0,5%.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Ditjen Pajak (DJP) saat ini tengah menyesuaikan fitur kalkulator penghitungan PPh pada aplikasi M-Pajak dengan threshold tidak kena pajak. Kalkulator ini nantinya akan membuat wajib pajak UMKM mengetahui angka PPh terutang yang perlu disetorkan.

M-Pajak utamanya menyediakan dua kemudahan bagi wajib pajak, yaitu fitur pencatatan omzet bulanan dan perhitungan PPh terutang. M-Pajak juga memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi. Baca juga 'Ada Aturan Omzet Tidak Kena Pajak, DJP Modifikasi Kalkulator M-Pajak.' (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, batas omzet tak kena pajak, UMKM, PP 23/2018, PPh final, M-Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Konsekuensi Jika WP Belum Padankan Data NIK-NPWP

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya