Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bonus Demografi Bisa Berdampak Positif Terhadap Penerimaan Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Bonus Demografi Bisa Berdampak Positif Terhadap Penerimaan Pajak

Kepala Seksi Dampak Kebijakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Risiko Ditjen Pajak (DJP) Arifin Rosid dalam webinar yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Jember (Unej), Minggu (26/9/2021).

JEMBER, DDTCNews - Ditjen Pajak mencatat sekitar 37% dari total wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Indonesia merupakan generasi milenial. Dengan kata lain, 4 dari 10 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar merupakan wajib pajak milenial.

Kepala Seksi Dampak Kebijakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Risiko Ditjen Pajak (DJP) Arifin Rosid mengatakan dominannya wajib pajak produktif merupakan keuntungan bagi Indonesia. Sebab, di negara maju, seperti Jepang, Australia, atau Inggris, mengalami penuaan populasi.

"Mereka tidak bisa lagi mengandalkan PPh, karena usia-usia sudah tua umumnya tidak bekerja lagi sehingga sistem pajaknya harus disesuaikan. Di negara yang aging population, mereka hanya bisa mengandalkan PPN," katanya, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Tax Center Universitas Jember (Unej), Arifin menilai Indonesia menikmati periode bonus demografi terhitung sejak 2020 hingga 2040 seiring dengan dominasi penduduk usia produktif, khususnya milenial.

Dalam konteks kewajiban perpajakan, sambungnya, kontribusi masyarakat berusia produktif terhadap penerimaan pajak sesungguhnya dapat ditingkatkan seiring dengan peningkatan jumlah populasi dan kepatuhan pajak.

Untuk itu, lanjutnya, DJP melakukan berbagai upaya guna mengembangkan layanan pajak berbasis digital sebagai salah satu cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama milenial.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Saat ini DJP sedang membangun sebuah sistem melalui program PSIAP. Nanti arahnya wajib pajak lebih mudah, murah, dan sederhana ketika mau memenuhi kewajiban perpajakannya," tuturnya.

Dari sisi pengawasan, Arifin menyebutkan DJP akan melakukan pengawasan berbasis sektoral khususnya terhadap sektor yang sedang mengalami pertumbuhan, khususnya ekonomi digital.

Dia menuturkan banyak milenial yang melakukan kegiatan usaha melalui sistem elektronik. Ke depan, lanjutnya, aktivitas perdagangan online atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan terus menjadi perhatian bagi otoritas pajak.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

DJP akan terus mendorong wajib pajak—yang memiliki kemampuan membayar pajak—untuk dapat memiliki NPWP. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan data dari berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : generasi milenial, bonus demografis, penerimaan pajak, kepatuhan pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya