Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

BTKI 2022 Resmi Berlaku, Aturan Barang yang Kena Bea Keluar Direvisi

A+
A-
0
A+
A-
0
BTKI 2022 Resmi Berlaku, Aturan Barang yang Kena Bea Keluar Direvisi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2022 yang mengatur terkait dengan barang ekspor yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya.

PMK No. 39/2022 yang merevisi PMK No. 1/2022 tersebut dilakukan sejalan dengan implementasi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Dengan pembaruan BTKI, terdapat perubahan perihal catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif barang.

"Sehubungan dengan pemberlakuan sistem klasifikasi barang berdasarkan Hannonized System 2022 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2022 maka perlu penyesuaian klasifikasi barang ekspor yang dikenakan bea keluar," bunyi pertimbangan dalam PMK 39/2022, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pasal 2 PMK 39/2022 memerinci barang ekspor yang dikenakan bea keluar terdiri atas kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu. Pos tarif barang beserta tarif bea keluar juga disebutkan secara terperinci dalam lampiran.

Tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor atau dibuatkan tarif bea keluar secara spesifik. Dalam hal tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorem), bea keluar dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar x jumlah satuan barang x harga ekspor per satuan barang x nilai tukar mata uang.

Apabila tarif bea keluar ditetapkan secara spesifik maka bea keluar dihitung berdasarkan rumus tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi Pasal 15 PMK 39/2022.

Merujuk pada PMK 26/2022, BTKI 2022 mulai berlaku pada 1 April 2022. Pembaruan dilakukan dengan mengikuti amandemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017.

Perubahan mendasar dalam BTKI 2022 dibandingkan dengan BTKI 2017 di antaranya perubahan catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BTKI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BTKI 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 39/2022, bea keluar, barang ekspor, kemenkeu, buku tarif kepabeanan, pajak,nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya