Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buat ID Billing Pemotongan PPh Final 0,5% Bisa Pakai NPWP Pemotong

A+
A-
2
A+
A-
2
Buat ID Billing Pemotongan PPh Final 0,5% Bisa Pakai NPWP Pemotong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan bahwa penyetoran PPh final atas peredaran bruto tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55/2022 hanya perlu mencantumkan NPWP pemotong, tidak perlu lagi menggunakan NPWP lain.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Menurut warganet, pembuatan ID billing untuk pemotongan PPh final sebelumnya bisa memakai opsi NPWP lain. Namun, saat ini, opsi tersebut sudah tidak ada.

“Sesuai dengan Pasal 8 PMK 164/2023, penyetoran PPh final peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 55/2022, hanya perlu mencantumkan NPWP Pemotong, tidak perlu lagi menggunakan NPWP lain,” jelas Kring Pajak, Minggu (10/7/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagai informasi, pemotong atau pemungut PPh dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan (suket).

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan pemotongan yang perlu diperhatikan. Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan.

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan suket dimaksud kepada pemotong atau pemungut PPh. Adapun suket adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki omzet tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan, dan menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut.

Namun, terdapat transaksi tertentu yang dikecualikan dari pemotongan PPh final 0,5% tersebut antara lain: transaksi impor; pembelian barang; atau penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pph final, penyetoran pajak, npwp pemotong, id billing, kode billing, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya