Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bukan Insentif, WP Lebih Butuh Penguatan Hak dan Kepastian Hukum

A+
A-
8
A+
A-
8
Bukan Insentif, WP Lebih Butuh Penguatan Hak dan Kepastian Hukum

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar yang digelar STPI. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sesungguhnya tidak membutuhkan banyak insentif dari pemerintah agar bisa patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Managing Partner DDTC Darussalam menilai bahwa hal terpenting yang dibutuhkan wajib pajak adalah diperolehnya hak-hak mereka secara jelas berdasarkan aturan hukum. Jika hak-hak diperoleh, ujar Darussalam, maka wajib pajak dipastikan bersedia membayar pajak secara sukarela tanpa perlu dibanjiri dengan insentif perpajakan.

"Cukup hak-hak wajib pajak, misalnya suaranya didengar, peraturan mudah dilaksanakan dan tidak multiinterpretasi, sebenarnya itu sudah cukup. Jadi, kita tidak perlu mengorbankan APBN kita dengan memberikan banyak insentif," ujar Darussalam dalam webinar Kebijakan Fiskal dalam Kondisi Ekonomi Global yang Mengalami Ketidakpastian, Dampak Perang Rusia-Ukraina, dan Kompleksitas Covid-19 yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI), Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Guna memperkuat hak-hak wajib pajak, aturan mengenai hak wajib pajak seharusnya tidak hanya tercantum dalam peraturan perundang-undangan semata. Menurutnya, peran Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) selaku ombudsman juga perlu diperjelas guna memperkuat hak-hak wajib pajak.

"Komwasjak di Indonesia sampai hari ini dipertanyakan keberadaannya untuk siapa? Apakah untuk Kementerian Keuangan atau untuk kepentingan wajib pajak? Ini harus lebih dijelaskan," ujar Darussalam.

Otoritas pajak juga perlu lebih aktif melibatkan wajib pajak ketika menyusun kebijakan dan ketentuan pajak baik itu berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, hingga peraturan dirjen pajak.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Kita berharap pada level peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen pajak, suara wajib pajak juga didengar. Kalau sudah didengar, wajib pajak akan support 100% yang menjadi komitmen bersama," ujar Darussalam.

Terpenuhinya hak-hak wajib pajak merupakan kunci untuk meningkatkan kepastian hukum. Darussalam bahkan mengatakan bagi wajib pajak kepastian hukum lebih penting ketimbang keadilan itu sendiri.

"Wajib pajak itu lebih penting diberi kepastian hukum daripada keadilan. Ketika keadilan itu sifatnya multiinterpretasi, maka jatuhnya adalah ketidakpastian lagi," ujar Darussalam.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Ketentuan-ketentuan yang bersifat multiinterpretasi perlu diminimalisasi guna menekan jumlah sengketa antara otoritas dan wajib pajak. Sengketa yang berlebih perlu dicegah karena tingginya sengketa akan meningkatkan compliance cost yang ditanggung wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pengawasan pajak, hak dan kewajiban perpajakan, Darussalam, STPI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:05 WIB
HUT KE-17 DDTC

Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya