Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

A+
A-
17
A+
A-
17
Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak orang pribadi bisa mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII melalui DJP Online.

PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII merupakan bukti potong yang harus diberikan oleh pemberi kerja setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulannya atas penghasilan yang diterima pegawai tetap.

"Bila belum mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII, penerima penghasilan dapat melihat bukti potong tersebut dari akun DJP Online-nya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bukti potong PPh Pasal 21 dapat dicek pada menu Lapor. Selanjutnya, pilih submenu Pra Pelaporan. Bukti potong nantinya bakal tersedia pada Riwayat Pemotongan Pemungutan yang terletak di bagian bawah laman.

Namun, perlu dicatat, bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII akan muncul di DJP Online sepanjang pemberi kerja selaku pemotong sudah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap untuk masa pajak Januari hingga November dipotong menggunakan tarif efektif rata-rata TER sebagaimana diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap yang dilakukan setiap bulan menggunakan TER harus dibuatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024.

Setiap 1 bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII hanya dapat digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak.

Kemudian, bukti potong bulanan tersebut harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Khusus untuk bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan bukti potong tersebut kepada penerima penghasilan paling lambat pada 31 Maret 2024.

Meski merupakan bukti potong, pajak yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak oleh pegawai tetap. PPh yang merupakan kredit pajak merupakan yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A1.

Tambahan informasi, bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A1 tersebut baru dibuat pada masa pajak Desember, masa pajak pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak pensiunan berhenti menerima uang pensiun. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp online, bukti potong, pph pasal 21 bulanan, DJP, ditjen pajak,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:37 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?