Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bupati Bebaskan Tagihan PBB bagi Warga Terdampak Banjir

A+
A-
0
A+
A-
0
Bupati Bebaskan Tagihan PBB bagi Warga Terdampak Banjir

Ilustrasi.

KOTAWARINGIN TIMUR, DDTCNews – Pemkab Kotawaringin Timur akan memberikan insentif pembebasan PBB bagi warga yang terdampak banjir.

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan dirinya sedang menyiapkan peraturan bupati (perbup) sebagai dasar hukum dari pemberian fasilitas tersebut.

"Kalau banjir seperti ini, warga tidak bisa bekerja. Apalagi sampai berbulan-bulan, tentu tidak ada pemasukan. Bahkan yang punya kebun karet tidak bisa bekerja. Untuk itu, kami akan gratiskan PBB bagi warga terdampak banjir," katanya, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Namun demikian, lanjut Halikinnor, fasilitas pembebasan PBB tersebut tidak diberikan kepada semua wajib pajak. Menurutnya, fasilitas pembebasan PBB tersebut tidak akan berlaku bagi perusahaan besar swasta.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur Ramadhansyah menuturkan Bapenda sedang melakukan pengumpulan data objek pajak guna mendukung pemberian fasilitas pembebasan PBB.

Dalam perbup, akan dicantumkan siapa saja dan daerah mana saja yang akan mendapatkan insentif pembebasan PBB.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Kami masih mendata dan mengkategorikan yang mendapat pembebasan PBB. Lebih jelasnya nanti akan disampaikan," tuturnya seperti dilansir matakalteng.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten kotawaringin timur, insentif pajak, pajak, PBB-P2, banjir, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya