Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buron Sejak September 2022, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap

A+
A-
1
A+
A-
1
Buron Sejak September 2022, Tersangka Pajak Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SM ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tersangka SM melalui CV SJ ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2014.

"Atas perbuatannya tersangka SM telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih," ujar Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumatera Utara II Vivi Rosvika, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Akibat perbuatannya, tersangka SM berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Ditangkap di Pekanbaru

Tersangka SM sebelumnya sudah berstatus buron sejak September 2022. Dalam perkembangannya, tersangka SM tersebut akhirnya berhasil ditangkap di Pekanbaru dan diserahkan ke Polda Sumatera Utara.

Seperti dilansir medanbisnisdaily.com, masa penahanan tersangka juga sempat dilakukan perpanjangan. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan berkas perkara pidana.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Vivi menambahkan keberhasilan penangkapan tersangka SM ini berkat kerja sama penegakan hukum antara Kanwil DJP Sumatera Utara II, KPP Pratama Rantau Prapat, Kanwil DJP Riau, Kejati Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Utara.

Dia berharap penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mampu mengamankan penerimaan negara. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp sumatera utara II, penegakan hukum, tindak pidana pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya