Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Buruan Ikut! Ada Program Hapus Denda PBB Hingga 29 Juli 2022

A+
A-
11
A+
A-
11
Buruan Ikut! Ada Program Hapus Denda PBB Hingga 29 Juli 2022

Program pemutihan pajak di Kota Medan. (foto: Pemkot Medan)

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara mengadakan progarm penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB), mulai dari 15 Juni sampai dengan 29 Juli 2022.

Pemkot Medan mengimbau masyarakat untik segera memanfaatkan pemutihan denda PBB tersebut mengingat periode program pemutihan hanya berlaku hingga 29 Juli 2022.

"Penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB). Masa penghapusan denda 15 Juni s/d 29 Juli 2022," cuit akun @pemko_medan, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Melalui pamflet yang diunggah, pemkot menjelaskan kebijakan pemutihan denda PBB diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 973/16.K Tahun 2022. Surat keputusan tersebut diteken Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Lebih lanjut, pemutihan denda PBB dapat dimanfaatkan semua wajib pajak di Medan yang memiliki tunggakan. Dalam hal ini, wajib pajak akan terbebas dari denda, tetapi tetap diharuskan membayar pokok pajak.

Pembayaran PBB dapat dilakukan secara manual atau online. Layanan manual tersedia di seluruh UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Untuk pembayaran secara online, telah tersedia di Bank Sumut, Tokopedia, Blibli, Gopay, Indomaret, dan Alfamidi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Ayoo bayar pajak PBB Anda," bunyi keterangan pada pamflet.

DPRD Kota Medan sebelumnya mendorong pemkot memberikan insentif pemutihan PBB seperti yang dilakukan kota-kota lain. Anggota Komisi III DPRD Mulia Syahputra Nasution menilai pemberian insentif akan meringankan beban ekonomi masyarakat. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota medan, pemutihan pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya