Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cakupan Data Prepopulated SPT Tahunan Orang Pribadi Bakal Diperluas

A+
A-
23
A+
A-
23
Cakupan Data Prepopulated SPT Tahunan Orang Pribadi Bakal Diperluas

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas cakupan data prepopulated SPT PPh orang pribadi seiring dengan perkembangan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan perluasan cakupan data prepopulated di SPT Tahunan orang pribadi sejalan dengan pengembangan coretax administration system (CTAS).

"Jadi, semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk ke dalam SPT-nya orang pribadi dan di SPT OP itu walaupun kelihatannya rumit, tapi tinggal klik. Tinggal konfirmasi saja," katanya, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh Pasal 21 yang langsung terisi secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, lanjut Iwan, PPh final atas bunga yang dipotong pihak perbankan juga akan terisi secara otomatis (prepopulated) dalam SPT Tahunan.

"Jadi, yang final pun kita masuk. Minimal untuk yang bank dulu. Kalau yang saham, kami cek dulu. Sebab, saham kan atas transaksi yah. Namun, dari sisi teknologi tidak ada isu," tuturnya.

Iwan menjelaskan kehadiran fitur pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi secara prepopulated bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan makin banyaknya data dalam SPT Tahunan orang pribadi yang terisi secara prepopulated, wajib pajak badan yang berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak harus lebih patuh dalam melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui e-bupot.

"Makin banyak perusahaan yang komit untuk memakai e-bupot dan patuh maka orang pribadinya makin mudah karena sudah di-prepopulated oleh perusahaan. Kalau perusahaan tidak menggunakan e-bupot, pasti ada dampak ke wajib pajak orang pribadi," ujar Iwan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, djp online, fitur prepopulated, wp orang pribadi, pajak, administrasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya