Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Izin Usaha UMK Orang Perseorangan Risiko Rendah di OSS

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Ajukan Izin Usaha UMK Orang Perseorangan Risiko Rendah di OSS

SAAT ini, pengajuan perizinan usaha bisa dilakukan secara online atau melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Ketentuan terkait permohonan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021.

OSS RBA memakai pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan skala usaha, klasifikasi pemohon, dan tingkat risiko. Nah, DDTCNews kali ini mengulas mengenai tata cara pengajuan perizinan usaha bagi usaha mikro dan kecil (UMK) orang perseorangan melalui OSS.

Berdasarkan skala usahanya, UMK memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dalam Pasal 170 ayat (1) PP 5/2021, pelaku usaha orang perseorangan adalah WNI yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum (WNI). Sementara itu, untuk memeriksa tingkat risiko usaha dapat dilihat pada tautan berikut.

Setelah memenuhi seluruh kriteria UMKM tersebut, Anda bisa mengajukan permohonan izin usaha dengan mengunjungi oss.go.id. Pada halaman utama, tekan Masuk. Jika Anda belum memiliki akun OSS, silakan buat terlebih dahulu dengan tekan Daftar.

Apabila Anda sudah memiliki akun OSS, masukkan username, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera. Lalu, tekan Masuk. Berikutnya, pilih menu Perizinan Usaha dan klik Permohonan Baru. Anda akan diminta untuk melengkapi data pelaku usaha.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Setelah itu, tekan Simpan Data. Selanjutnya, Anda perlu melengkapi data bidang usaha. Dalam melengkapi data bidang usaha, pilih Isi Bidang Usaha. Sistem akan menampilkan form yang harus Anda isi. Usai mengisi, tekan Simpan.

Selanjutnya, lengkapi data detail bidang usaha dan klik Validasi Risiko. Sistem akan menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda secara otomatis. Sistem juga akan menanyakan beberapa data yang perlu dilengkapi.

Kemudian, tekan Tambah Produk/Jasa, lengkapi data yang diminta, dan tekan Simpan. Bagi UMK risiko rendah dengan perizinan tunggal dan KBLI tertentu akan diminta untuk melengkapi beberapa data tambahan.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Sistem akan menayangkan kapasitas, satuan, dan jenis produksi. Periksa kembali daftar produk/jasa dan tekan tombol Selesai. Sistem akan menampilkan data usaha, silakan tekan tombol Selanjutnya. Pada daftar kegiatan usaha, tekan ikon panah kebawah di bagian kolom status. Klik tombol Proses Perizinan Berusaha.

Sistem akan menampilkan pernyataan mandiri sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya. Silakan baca dan pahami. Jika sudah, beri tanda centang pada masing-masing pernyataan mandiri dan klik Lanjut.

Anda akan diarahkan untuk melihat tampilan draf nomor izin berusaha (NIB). Beri tanda centang pada kotak pernyataan dan klik Terbitkan Perizinan Berusaha. Perizinan berusaha akan terbit pada bagian daftar kegiatan usaha. Anda dapat melihat, mengundah, dan mencetak NIB. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips perizinan, perizinan, tips, UMKM, izin usaha, nomor izin berusaha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Kegiatan Usaha Didata sebagai UMKM Berdasarkan Pajak?

Selasa, 11 Juni 2024 | 17:30 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Orang Pribadi yang Belum Punya Penghasilan

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya