Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permohonan PPBJ melalui Sistem INSW

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Ajukan Permohonan PPBJ melalui Sistem INSW

BERDASARKAN PMK 173/2021, pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (PPBJ) dapat disampaikan oleh pengusaha kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB) melalui tiga cara.

Pertama, kantor pelayanan pajak tempat pengusaha KPBPB terdaftar. Kedua, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak berwujud. Ketiga, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Nah, DDTCNews akan mengulas mengenai tata cara pengajuan permohonan PPBJ melalui SINSW. Mula-mula, silakan login pada tautan berikut ppjb.insw.go.id. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman beranda.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada halaman beranda, tekan tombol dengan tanda + yang berada pada sisi kanan atas. Berikutnya, lengkapi data perusahaan pada kolom yang tersedia. Jika sudah selesai, klik tombol Simpan.

Selanjutnya, lengkapi data kontrak pada kolom-kolom yang tersedia. Lalu, tekan tombol Simpan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data dokumen. Pada bagian ini, klik tombol bertanda + untuk menambahkan data dokumen.

Dalam menambahkan data dokumen, Anda perlu mengisi kode dokumen, nomor dokumen, tanggal dokumen, dan lampiran. Usai mengisi, silakan simpan data. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa penyimpanan data berhasil.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, silakan menuju bagian rincian. Pada bagian rincian, isi data yang diminta, seperti jenis pajak, perincian transaksi barang, jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang mendapatkan fasilitas, dan lain sebagainya.

Apabila sudah selesai, Anda dapat mengisi bagian informasi terkait. Setelah itu, klik Simpan. Lalu, Anda akan diarahkan menuju bagian CheckPoint untuk menunjukkan kelengkapan data yang telah diisi. Berikutnya, klik Kirim Pengajuan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, PPBJ, INSW, DJBC, pmk 173/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya