Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Batalkan Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.2

A+
A-
5
A+
A-
5
Cara Batalkan Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.2

DALAM menjalankan usaha, pembatalan transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak bisa saja terjadi. Atas pembatalan transaksi yang tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak yang dibatalkan.

Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan, baik terhadap faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan. Nah, DDTCNews kali akan mengulas mengenai tata cara pembatalan faktur pajak masukan di e-faktur versi 3.2.

Pembatalan faktur pajak masukan di aplikasi e-faktur versi 3.2 dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi e-faktur versi 3.2 terlebih dahulu. Kemudian, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur tersebut, tekan Pajak Masukan, dan pilih Administrasi Faktur.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan. Dalam kotak dialog itu, cari faktur pajak masukan yang ingin dibatalkan. Setelah ditemukan, pilih faktur pajak tersebut dan tekan Lihat Detail untuk memeriksa kembali bahwa faktur pajak yang dipilih sudah tepat.

Apabila sudah selesai memeriksa, tekan Tutup. Lalu, tekan Batalkan Faktur. Kemudian, sistem akan memunculkan notifikasi untuk memastikan bahwa Anda benar-benar ingin membatalkan faktur pajak tersebut.

Atas notifikasi tersebut, Anda dapat menekan tombol Yes. Selanjutnya, sistem akan melakukan proses pembatalan. Anda akan diminta untuk login user PKP dengan melengkapi kolom kode keamanan dan kata sandi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Setelah itu, Anda dapat menekan Submit. Selanjutnya, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pembatalan faktur pajak berhasil dilakukan. Terhadap notifikasi tersebut, tekan OK.

Untuk memeriksa faktur pajak telah dibatalkan, Anda dapat melihat status faktur pajak. Status faktur dapat ditemukan pada kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan. Jika status faktur menuliskan Batal maka faktur pajak tersebut berhasil dibatalkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, pajak masukan, pembatalan faktur pajak, e-faktur 3.2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya