Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Bayar Pajak Kendaraan via ATM untuk Wilayah Provinsi Jawa Barat

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Bayar Pajak Kendaraan via ATM untuk Wilayah Provinsi Jawa Barat

PEMPROV Jawa Barat menghadirkan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga wajib pajak tidak perlu lagi repot-repot mendatangi dan antre di Kantor Samsat untuk membayar pajak.

Salah satu inovasi tersebut adalah membayar pajak melalui ATM terdekat atau e-Samsat Jawa Barat (Jabar). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar pajak kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan melalui ATM.

Terdapat enam syarat yang harus dipenuhi wajib paajk sebelum membayar pajak via ATM. Pertama, kendaraan tak dalam status blokir Ranmor atau blokir data kepemilikan. Kedua, wajib pajak memiliki nomor telepon yang aktif.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Ketiga, wajib pajak memiliki nomor rekening tabungan dan ATM di Bank BCB, BNI, atau BCA. Keempat, hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan 1 tahunan, bukan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).

Kelima, masa berlaku pajak kurang dari 6 bulan jatuh tempo. Keenam, wajib pajak merupakan perseorangan atau bukan wajib pajak badan. Jika seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah memperoleh Kode Bayar.

Untuk mendapatkan Kode Bayar, wajib pajak bisa memilih tiga opsi yang disediakan yaitu melalui Aplikasi Sambara, SMS Gateway, atau Website Bapenda.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Apabila hendak memperoleh Kode Bayar melalui Sambara, mula-mula Anda perlu unduh terlebih dahulu aplikasi tersebut di Google Play Store. Pada menu Sambara, pilih Info PKB. Lalu, isi nomor polisi kendaraan, dan klik Cari, hingga tertera besaran pajak yang harus Anda bayar.

Selanjutnya, klik Lanjut Daftar Online dan isi nomor KTP pemilik kendaraan, serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah itu, klik Proses. Untuk diperhatikan, nomor rangka bisa dilihat pada STNK.

Apabila pemilik kendaraan ingin memperoleh Kode Bayar melalui SMS Gateway Samsat. Anda perlu mengirimkan SMS ke nomor telepon 0811 211 9211. Adapun format sms tersebut yaitu Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP, seperti MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain itu, Anda juga dapat memperoleh Kode Bayar melalui website Bapenda. Silakan kunjungin laman Bapenda. Pada menu Info PKB, silakan isi nomor polisi kendaraan, dan klik cari sehingga muncul besaran pajak yang harus dibayarkan.

Lalu, Anda isi nomor KTP dan 4 digit terakhir nomor rangka kendaraan, klik poses. Apabila Anda sudah memperoleh Kode Bayar, selanjutnya Anda kunjungi ATM Bank BJB, BCA, atau BNI terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Contoh pada pembayaran melalui BCA. Setelah memasukan kode pin, pilih Transaksi Lainnya. Lalu, klik menu Pembayaran dan pilih MPN/Pajak, pilih Pajak Kendaraan, dan pilih Pembayaran Pajak. Selanjutnya Anda masukan 3 digit kode provinsi, untuk Jawa Barat yaitu 032, dan klik Lanjut.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Lalu, Anda masukan Kode Bayar yang sebelumnya sudah diperoleh. Pada layar ATM, akan muncul besaran pajak yang harus dibayar, serta data wajib pajak. Anda perlu memastikan data-data tersebut sesuai dengan identitas pajak Anda.

Bila semua data telah sesuai, tekan tombol Ya untuk selesaikan transaksi. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan struk bukti pembayaran pajak kendaraan. Silakan simpan struk bukti pembayaran tersebut untuk digunakan dalam pengesahan STNK.

Dalam proses pengesahan STNK, Anda perlu membawa struk bukti pembayaran, e-KTP asli dan STNK asli ke Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Proses pengesahan STNK hingga memperoleh SKKP dilakukan paling lambat 30 hari. Apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah pembayaran pajak kendaraan tidak melakukan pengesahan STNK, maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Sebagai informasi, untuk proses pengesahan STNK wilayah Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang dilakukan di Daerah Hukum Polda Metro Jaya. Sementara selain ketiga wilayah tersebut, dilakukan di Daerah Hukum Polda Jabar. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, pajak, pajak kendaraan, tips, provinsi jawa barat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya