Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat Faktur Pajak dengan Rekanan Pemerintah Lewat e-Faktur 3.0

A+
A-
9
A+
A-
9
Cara Buat Faktur Pajak dengan Rekanan Pemerintah Lewat e-Faktur 3.0

ADA kalanya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan rekanan pemerintah. Tentu, PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak atas transaksinya tersebut.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak dengan rekanan pemerintah melalui e-faktur 3.0 dekstop. Mula-mula, buka aplikasi e-faktur 3.0. Isi nama user dan password, lalu klik Login.

Pada halaman utama e-faktur tersebut, silakan pilih menu Faktur, klik Pajak Keluaran, dan pilih Administrasi Faktur. Kemudian, aplikasi e-faktur akan menampilkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

PKP dapat memilih Rekam Faktur yang posisinya berada di kiri bawah kotak dialog tersebut. Setelah itu, akan muncul kotak dialog baru yang bernama Input Faktur. Dalam kotak dialog Input faktur, PKP dapat memasukkan sejumlah data yang dibutuhkan.

Data yang dibutuhkan pada bagian Dokumen Transaksi terdiri atas detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak (NSFP), dan referensi faktur. Pastikan PKP memilih kode faktur nomor 2 untuk transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

Pada bagian Lawan transaksi, PKP akan diminta untuk menuliskan NPWP, nama, dan alamat dari lawan transaksi yang dalam hal ini adalah bendaharawan pemerintah. Terkait data-data tersebut, PKP harus mengisi Referensi Lawan Transaksi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketika NPWP yang belum terdaftar dalam Referensi Lawan Transaksi dimasukkan ke dalam data NPWP pada bagian Lawan Transaksi, akan muncul kotak dialog yang menyatakan NPWP tidak terdaftar. PKP dapat memilih Buat Lawan Transaksi Baru.

Berikutnya, PKP akan diarahkan untuk mengisi data lawan transaksi di kotak dialog Referensi Lawan Transaksi. Jika sudah memasukkan data lawan transaksi, PKP dapat menyimpan data dengan memilih Simpan pada kotak dialog tersebut.

Pada bagian Lawan Transaksi dalam kotak dialog Input faktur akan terisi secara otomatis. PKP dapat memilih Lanjutkan untuk mengerjakan bagian Detail Transaksi. Setelah itu, klik Rekap Transaksi dan masukkan detail penyerahan barang atau jasa yang dilakukan dengan bendahara.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Setelah melengkapi data detail penyerahan barang atau jasa, silakan pilih Simpan dan klik Yes untuk menyimpan data rekap transaksi. Kemudian, PKP akan kembali ke kotak dialog Input Faktur pada bagian Detail Transaksi.

Pada menu Rekap Transaksi, PKP akan diminta untuk meng-klik checkbox yang memberikan pilihan antara uang muka atau pelunasan. PKP dapat memilih checkbox sesuai dengan transaksi yang terjadi. Lalu, masukkan data dasar pengenaan pajak, PPN, dan PPnBM. Apabila tidak ada, PKP tidak perlu meng-klik kedua checkbox tersebut.

Setelah itu, klik Simpan. Nanti, faktur pajak keluaran baru akan tersimpan dan muncul pada kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika data yang dimasukkan sudah benar, PKP dapat meng-klik faktur pajak yang sudah dibuat dan pilih Upload.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berikutnya, pilih menu Management Upload dan pilih Upload e-Faktur. PKP dapat melakukan Start Uploader untuk terhubung dengan sistem DJP. Masukkan captcha dan password. Jika berhasil, faktur pajak akan tertulis approval sukses. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, faktur pajak, e-faktur 3.0, bendahara, kode faktur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya