Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di DJP Online

A+
A-
5
A+
A-
5
Cara Buat Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di DJP Online

BERDASARKAN PMK 61/2022, PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri (KMS). Dalam beleid tersebut ditegaskan PPN KMS dikenakan tidak hanya untuk badan saja, tetapi juga bagi orang pribadi yang melakukan KMS.

PPN KMS dihitung menggunakan besaran tertentu. Dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 61/2022 ditetapkan besaran tertentu dari PPN KMS adalah sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

Artinya, tarif efektif yang berlaku atas PPN KMS saat ini ialah 2,2%. Besaran DPP adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Saat terutangnya PPN KMS, yaitu pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Sementara itu, tempat PPN terutang atas KMS, yaitu di tempat bangunan tersebut diselesaikan.

Sebagai tambahan, PPN wajib disetorkan ke kas negara dengan memakai surat setoran pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Nah, DDTCNews kali akan menjelaskan cara membuat kode billing PPN KMS.

Mula-mula, login aplikasi DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, tekan Bayar dan pilih e-Billing. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih “411211-PPN Dalam Negeri”.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam kolom jenis setoran, pilih “103-Kegiatan Membangun Sendiri”. Kemudian, isi masa pajak, tahun pajak, nomor objek pajak (NOP), jumlah setoran PPN atas KMS, dan uraian. Kemudian, tekan Buat Kode Billing.

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, pilih Cetak.

Setelah memilih Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPN atas KMS. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, PPN KMS, kode billing, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya