Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat Kode Billing untuk Kurang Bayar di SPT Tahunan 1770S

A+
A-
17
A+
A-
17
Cara Buat Kode Billing untuk Kurang Bayar di SPT Tahunan 1770S

SISTEM perpajakan di Indonesia menganut self assessment system. Artinya, masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak diberikan kebebasan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri urusan perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks pajak penghasilan (PPh), wajib pajak orang pribadi (WPOP) dapat melaporkan pajaknya menggunakan SPT tahunan PPh orang pribadi. WPOP diharuskan untuk melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.

Adapun tiga jenis formulir yang dapat digunakan oleh WPOP antara lain SPT 1770, SPT 1770S, dan SPT 1770SS. Selama pengisian SPT, WPOP dimungkinkan menerima status nihil, lebih bayar, atau kurang bayar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Status lebih bayar dapat muncul jika pajak terutang lebih kecil daripada kredit pajaknya. Sebaliknya, status kurang bayar dapat terjadi saat pajak yang terutang memiliki jumlah lebih besar dibandingkan jumlah kredit pajak.

Lantas, bagaimana jika WPOP menerima status kurang bayar? Nah, DDTCNews akan membagikan cara untuk membayar PPh yang kurang dibayar khusus bagi wajib pajak yang menggunakan SPT 1770S. Mula-mula, akses DJP Online dan lakukan login.

Sistem akan mengarahkan Anda ke bagian informasi. Berikutnya, pilih menu utama Bayar dan klik e-billing. Anda akan diminta untuk mengisi data terkait surat setoran elektronik (SSE). Silakan isi data yang diminta.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pada bagian jenis pajak, silakan jawab dengan pilihan “411125-PPh Pasal 25 Orang Pribadi”. Lalu, pada bagian jenis setoran, silakan diisi dengan jawaban “200-Tahunan”. Setelah mengisi seluruh data dengan lengkap, tekan tombol Buat Kode Billing.

Lalu, isi kode keamanan dan klik Submit. Selanjutnya, Anda dapat menemukan ringkasan SSE. Periksa kembali dan klik Cetak sehingga kode billing akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing untuk melakukan pembayaran melalui bank, ATM, kantor pos, atau fasilitas lainnya.

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) melalui email. Kemudian, Anda dapat kembali membuka bagian pelaporan pajak SPT 1770S dengan membuka aplikasi DJP Online dan Login.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kemudian, klik menu utama Lapor, pilih e-filing, dan tekan Draft SPT untuk menemukan SPT yang telah Anda isi sebelumnya. Kemudian, tekan tombol ikon bergambar pensil untuk mengubah isi SPT. Silakan menuju ke halaman induk bagian E. PPh kurang/lebih bayar.

Dengan status SPT Anda kurang bayar, sistem akan menanyakan apakah Anda sudah membayar atau belum. Silakan jawab “Sudah, Saya sudah melakukan pembayaran”. Klik tombol Tambah dan Anda akan diminta untuk mengisi data bukti pembayaran baru.

Silakan isi data bukti pembayaran baru yang terdiri dari jenis pembayaran dan nomor transaksi pembayaran negara (NTPN). Data NTPN dapat Anda temukan dalam BPE yang telah dikirimkan oleh DJP melalui email.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Jika data yang dimasukkan sudah benar, data tanggal pembayaran dan jumlah akan terisi secara otomatis. Setelah selesai mengisi seluruh data, silakan lanjutkan proses pelaporan hingga selesai. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, DJP online, formulir 1770s, spt tahunan, pph pasal 29, wajib pajak orang pribadi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya