Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat Surat Pernyataan Pembagian Waris atas Tanah agar Bebas Pajak

A+
A-
98
A+
A-
98
Cara Buat Surat Pernyataan Pembagian Waris atas Tanah agar Bebas Pajak

PENGHASILAN yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) terutang PPh final. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila PHTB tersebut berupa harta warisan.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, PHTB karena waris merupakan salah satu kondisi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final atas PHTB.

Untuk dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan PPh final tersebut, ahli waris harus memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh atas PHTB tersebut. Adapun SKB PPh PHTB tersebut diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Tata cara permohonan SKB PPh oleh ahli waris tersebut diatur dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2023. Dalam mengajukan permohonan ke DJP, wajib pajak juga harus melampirkan surat pernyataan pembagian waris.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat surat pernyataan pembagian waris oleh ahli waris. Mula-mula, buatkan surat pernyataan pembagian waris sesuai dengan format dalam lampiran PER-8/PJ/2023.

Setelah itu, silakan isi data atau informasi yang diperlukan dalam surat tersebut. Untuk nomor 1 diisi dengan nama pewaris. Setelah itu, nomor 2 diisi dengan nomor induk kependudukan (NIK) atau NPWP pewaris.

Kemudian, nomor 3 diisi dengan alamat pewaris dan nomor 4 diisi dengan nomor objek pajak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. Selanjutnya, nomor 5 diisi dengan nomor identifikasi bidang tanah yang dialihkan.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Nomor 6 diisi dengan alamat tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. Nomor 7 diisi dengan luas tanah yang dialihkan. Nomor 8 diisi dengan luas bangunan yang dialihkan. Nomor 9 diisi dengan nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.

Nomor 10 diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan. Nomor 11 diisi dengan tanda tangan ahli waris yang mengajukan permohonan surat keterangan bebas. Nomor 12 diisi dengan nama ahli waris yang mengajukan permohonan surat keterangan bebas.

Selanjutnya, nomor 13 diisi dengan tanda tangan masing-masing ahli waris. Nomor 14 diisi dengan nama masing-masing ahli waris. Setelah itu, surat pernyataan ditandatangani oleh seluruh ahli waris. Jangan lupa untuk dibubuhi meterai di setiap tanda tangan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, SKB, PPh PHTB, surat pernyataan pembagian waris, tanah warisan, bebas pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi