Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Buat Surat Pernyataan Pembagian Waris atas Tanah agar Bebas Pajak

A+
A-
99
A+
A-
99
Cara Buat Surat Pernyataan Pembagian Waris atas Tanah agar Bebas Pajak

PENGHASILAN yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) terutang PPh final. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila PHTB tersebut berupa harta warisan.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, PHTB karena waris merupakan salah satu kondisi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final atas PHTB.

Untuk dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan PPh final tersebut, ahli waris harus memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh atas PHTB tersebut. Adapun SKB PPh PHTB tersebut diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Tata cara permohonan SKB PPh oleh ahli waris tersebut diatur dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2023. Dalam mengajukan permohonan ke DJP, wajib pajak juga harus melampirkan surat pernyataan pembagian waris.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat surat pernyataan pembagian waris oleh ahli waris. Mula-mula, buatkan surat pernyataan pembagian waris sesuai dengan format dalam lampiran PER-8/PJ/2023.

Setelah itu, silakan isi data atau informasi yang diperlukan dalam surat tersebut. Untuk nomor 1 diisi dengan nama pewaris. Setelah itu, nomor 2 diisi dengan nomor induk kependudukan (NIK) atau NPWP pewaris.

Kemudian, nomor 3 diisi dengan alamat pewaris dan nomor 4 diisi dengan nomor objek pajak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. Selanjutnya, nomor 5 diisi dengan nomor identifikasi bidang tanah yang dialihkan.

Baca Juga: Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Nomor 6 diisi dengan alamat tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. Nomor 7 diisi dengan luas tanah yang dialihkan. Nomor 8 diisi dengan luas bangunan yang dialihkan. Nomor 9 diisi dengan nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.

Nomor 10 diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan. Nomor 11 diisi dengan tanda tangan ahli waris yang mengajukan permohonan surat keterangan bebas. Nomor 12 diisi dengan nama ahli waris yang mengajukan permohonan surat keterangan bebas.

Selanjutnya, nomor 13 diisi dengan tanda tangan masing-masing ahli waris. Nomor 14 diisi dengan nama masing-masing ahli waris. Setelah itu, surat pernyataan ditandatangani oleh seluruh ahli waris. Jangan lupa untuk dibubuhi meterai di setiap tanda tangan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, SKB, PPh PHTB, surat pernyataan pembagian waris, tanah warisan, bebas pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun Insentif Pajak Family Office, Pemerintah Patuhi Prinsip OECD

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen