Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Daftar Reklame Baru di DKI Jakarta Secara Online

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Daftar Reklame Baru di DKI Jakarta Secara Online

GUNA memperkenalkan suatu produk atau jasa, perusahaan dapat menggunakan berbagai media atau sarana. Salah satu media yang sering kali menjadi pilihan untuk mengenalkan produk atau jasa yang ditawarkan adalah papan reklame.

Untuk menyelenggarakan jasa reklame, tentunya terdapat kewajiban yang harus dipenuhi di antaranya izin dengan persyaratan konstruksi reklame yang harus sesuai standar. Selain itu, pendiri reklame juga harus mendaftarkan diri untuk pajak reklame tersebut.

Pendaftaran pajak reklame di DKI Jakarta terbagi atas dua bagian yaitu pendaftaran pajak reklame baru atau reklame perpanjangan atau daftar ulang. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan mengenai cara daftar pajak reklame baru di DKI Jakarta secara daring.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mula-mula, siapkan terlebih beberapa dokumen persyaratan. Untuk diperhatikan, terdapat perbedaan syarat dokumen antara reklame papan dan sejenisnya dengan panjang kurang dari 6 meter dan reklame papan dan sejenisnya dengan panjang lebih dari 6 meter hingga 24 meter.

Untuk reklame dengan panjang kurang dari 6 meter dokumen, dokumen yang perlu disiapkan di antaranya: gambar desain produk/pesan reklame yang disajikan, fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan, gambar/peta lokasi penempatan titik reklame.

Selanjutnya, surat kuasa bermaterai (apabila dikuasakan/diwakilkan), surat pernyataan reklame belum terpasang (bermaterai), surat pernyataan tidak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi tempat reklame dipasang, dan fotokopi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk reklame dengan panjang lebih dari 6 meter sampai 24 meter, dokumen yang perlu disiapkan di antaranya foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame, gambar desain produk/pesan reklame yang akan disajikan, fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan, gambar/peta lokasi penempatan titik reklame.

Dokumen lain yang perlu dipersiapkan yaitu kelayakan konstruksi reklame, surat pernyataan reklame belum terpasang (bermaterai), surat pernyataan tidak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan, fotokopi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Apabila semua dokumen-dokumen tersebut telah dilengkapi, Anda dapat mulai mendaftarkan pajak reklame secara daring. Silakan kunjungi pajakonline.jakarta.go.id. Apabila Anda belum memiliki akun, pilih Daftar untuk melakukan proses pendaftaran akun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Setelah berhasil masuk, pilih menu Pelayanan. Lalu, akan tampil halaman berupa formulir pertanyaan yang perlu diisikan sesuai dengan kartu identitas anda, yaitu sesuai dengan yang tertera dalam KTP atau NPWP pemilik reklame.

Selanjutnya, isi data Objek Pajak, terkait alamat reklame berada. Pada pertanyaan Jenis Pajak, pilih Pajak Reklame. Pada pertanyaan Jenis Pelayanan, isi dengan Pendaftaran Objek Pajak Baru. Lalu pada Sub Pelayanan, pilih salah satu Reklame Papan/Billboard/Videotron dan lainnya sesuai jenis reklame anda.

Apabila semua pertanyaan telah terisi dengan benar, beri tanda centang pada kotak setuju di bagian syarat dan ketentuan. Kemudian, unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis reklame anda.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam hal ini, Anda juga perlu mengunggah dokumen SPOP reklame yang dapat diunduh dan diisi dari laman bapenda.jakarta.go.id. Apabila semua proses sudah dilalui, anda klik Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak daerah, pajak, pajak daerah, pajak reklame, provinsi dki jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya