Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak Cabang

A+
A-
18
A+
A-
18
Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak Cabang

NOMOR Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. NPWP diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Apabila wajib pajak tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, NPWP dapat dihapuskan. Salah satu situasi yang menyebabkan NPWP dihapuskan yaitu wajib pajak badan dengan status cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Nah, DDTCNews kali ini akan menerangkan cara menghapus NPWP bagi wajib pajak badan cabang yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Prosedur penghapusan NPWP wajib pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Melalui beleid ini diatur syarat dan tahapan penghapusan NPWP bagi wajib pajak cabang yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha, ditutup, atau pindah.

Selain karena tidak dipenuhinya syarat subjektif dan objektif, terdapat 4 syarat umum lain yang harus dipenuhi wajib pajak yang hendak dihapuskan NPWP-nya antara lain tidak mempunyai utang pajak, tidak sedang dilakukan tindakan.

Kemudian, tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer, dan tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk menghapus NPWP, wajib pajak cabang yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha, ditutup, atau pindah disyaratkan adanya dokumen pendukung berupa surat pernyataan di atas materai dari salah satu pengurus wajib pajak pusat.

Surat pernyataan harus diisi keterangan yang menyatakan wajib pajak cabang tak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain. Setelah itu, Anda perlu mengisi formulir penghapusan NPWP.

Formulir tersebut dapat diunduh melalui laman resmi DJP. Jika sudah diunduh, Anda perlu menjawab beberapa pertanyaan yang tersedia dalam formulir. Setelah itu, Anda bisa menyampaikan permohonan penghapusan NPWP ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selanjutnya, kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk dirjen pajak akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada. Apabila sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan penghapusan NPWP terhadap pemohon.

Jika tidak sesuai, Kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan penetapan penghapusan NPWP. Keputusan dari Kepala KPP tersebut diterbitkan paling 6 bulan setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menerima lengkap permohonan.

Jika selama kurun waktu 6 bulan tidak kunjung diterbitkan, permohonan penghapusan wajib pajak dianggap dikabulkan. Nanti, kepala KPP menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, NPWP, wajib pajak cabang, wp badan, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya