Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Impor Daftar Harta SPT Tahunan 1770 Menggunakan e-Form

A+
A-
14
A+
A-
14
Cara Impor Daftar Harta SPT Tahunan 1770 Menggunakan e-Form

DALAM melaporkan SPT Tahunan orang pribadi, wajib pajak tentunya perlu mendeklarasikan harta yang dimiliki. Ada kalanya, wajib pajak merasa kerepotan untuk mengisi daftar harta dengan jumlah yang banyak.

Oleh karenanya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan fitur impor data. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengimpor data yang diisi dengan template yang telah disediakan.

Fitur ini juga akan memudahkan wajib pajak yang memiliki data daftar harta banyak sehingga tidak perlu memakan waktu untuk mengisinya satu per satu melalui sistem. Lantas, bagaimana tata cara menggunakan fitur tersebut?

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Nah, DDTCNews akan membagikan tata cara untuk mengimpor data daftar harta SPT Tahunan 1770 melalui e-form. Mula-mula, login DJP Online dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Berikutnya, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF.

Selanjutnya, pilih Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem. Lalu, tekan tombol E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Anda akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, dan metode pengiriman token.

Kemudian, tekan Kirim Permintaan dan sistem akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik Anda. Selain itu, klik tombol Laman e-Form PDF yang terdapat pada halaman data formulir 1770 untuk mengunduh format CSV.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada bagian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan subbagian SPT 1770, tekan Unduh pada kalimat format dan contoh pengisian. Lalu, simpan file format CSV tersebut. Berikutnya, buka folder Contoh CSV SPT 1770.

Dalam folder tersebut, buka file bernama Daftar Harta. Selanjutnya, buka file daftar harta yang telah Anda buat dalam format excel. Lalu, salin atau pindahkan data harta ke file Daftar Harta yang memiliki format CSV.

Pastikan penulisan dalam file Daftar Harta format CSV sudah berbentuk Text. Kemudian, simpan perubahan data tersebut. Berikutnya, buka file e-form yang sudah diunduh dengan menggunakan Adobe Acrobat Reader.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pada Lampiran IV, Anda akan menemukan Bagian A. Daftar Harta pada Akhir Tahun. Klik tombol Impor Data yang terletak di sebelah kanan tabel daftar harta. Pilih file Daftar Harta format CSV yang telah Anda isi sebelumnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, spt tahunan, formulir 1770, e-form, djp online, pelaporan harta, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya