Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Input NTPN atas PPN Kurang Bayar di e-Faktur 3.0 Web Based

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Input NTPN atas PPN Kurang Bayar di e-Faktur 3.0 Web Based

SAAT pajak keluaran lebih tinggi dari pajak masukan, PPN mengalami kurang bayar. Dalam konteks ini, PKP wajib menyetorkannya PPN yang masih kurang dibayar tersebut kepada negara. Nanti, PKP dapat membuat kode billing untuk melakukan pembayaran.

Berdasarkan kode billing tersebut, PKP dapat membayar PPN yang terutang dan memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN). Dalam BPN tersebut terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang harus dimasukkan pada saat pelaporan SPT PPN.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menginput NTPN tersebut. Mula-mula, akses web-efaktur.pajak.go.id dan lakukan Login. Berikutnya, pilih menu Administrasi SPT dan klik Monitoring SPT. Pada bagian Monitoring SPT silakan klik tombol + Posting SPT.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sistem akan meminta Anda untuk mengisi tahun pajak, masa pajak, dan jumlah pembetulan. Setelah itu, untuk kolom pembetulan, jawab jumlah pembetulan yang dilakukan. Jika tidak ada, masukkan angka “0”.

Setelah selesai menjawab, klik Submit. Apabila proses posting berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi langsung yang menyatakan proses posting sudah masuk ke dalam antrian dan Anda diminta untuk menunggu beberapa saat. Lalu, klik OK pada notifikasi tersebut.

Setelah posting, klik Buka pada SPT yang dipilih. Lengkapi data lampiran detail dan lampiran AB. Lalu, pilih Submit. Selanjutnya, pilih file sertifikat elektronik dan masukkan passphrase akun Nomor Faktur Elektronik (e-Nofa). Kemudian, tekan tombol Setuju.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Setelah itu, Anda akan diarahkan ke bagian Induk. Periksa dan lengkapi kolom yang diperlukan. Guna mengetahui jumlah PPN yang kurang atau lebih bayar, buka poin II pada bagian induk. Apabila PPN kurang bayar, klik fitur kaca pembesar yang terdapat pada poin II huruf G.

Pada bagian ini, masukkan NTPN yang diminta. Kode NTPN dapat dilihat pada BPN. Setelah itu, klik Tambah. Jika berhasil, kode NTPN akan terekam dan silakan klik tanda centang. NTPN pun berhasil dimasukkan pada e-faktur. Setelah itu, lanjutkan proses pelaporan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, e-faktur web based, e-faktur 3.0, PPN kurang bayar, NTPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya