Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Kirim NPWP Elektronik ke Alamat Email

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Kirim NPWP Elektronik ke Alamat Email

NOMOR Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan komponen penting dalam proses administrasi perpajakan. NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pada mulanya, wajib pajak yang mendaftarkan diri akan menerima kartu NPWP berbentuk fisik. Dalam perkembangannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan inovasi baru dan memperkenalkan NPWP elektronik.

Kehadiran NPWP elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi wajib pajak, terutama terkait dengan beberapa permasalahan seperti kerusakan atau kehilangan pada kartu NPWP fisik.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Terkait dengan NPWP elektronik ini, DJP telah menambahkan fitur pengiriman NPWP elektronik melalui email. Fitur ini sudah tersedia pada DJP Online. Dengan fitur ini, wajib pajak dapat mengunduh, menyalin, dan mencetak NPWP elektronik.

Lantas, bagaimana cara mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email? Dalam artikel ini, DDTCNews akan membagikan tata cara mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online melalui situs web https://djponline.pajak.go.id/account/login. Kemudian, masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk melakukan proses login. Setelah mengisi, Anda dapat menekan tombol kuning bertuliskan Login.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Jika berhasil melakukan login, sistem akan mengarahkan Anda pada menu Informasi. Pada menu ini, Anda akan menemukan kartu NPWP elektronik. Tepat di sebelah gambar kartu NPWP elektronik, klik Kirim Email.

Selanjutnya, sistem akan menampilkan notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar dalam sistem. Setelah itu, Anda dapat memeriksa kotak masuk email yang terdaftar berisi NPWP elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, NPWP, NPWP elektronik, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?