Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara di DJP Online

A+
A-
6
A+
A-
6
Cara Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara di DJP Online

NOMOR Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) merupakan nomor unik tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement. Nomor tanda bukti tersebut terdiri atas kombinasi huruf serta angka.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (21) PMK 242/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021, NTPN didefinisikan sebagai nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara (MPN) atau sistem penerimaan negara yang dikelola Ditjen Perbendaharaan.

Dalam praktiknya, wajib pajak yang membayar pajak kurang bayar akan memasukkan NTPN sebagai bukti pembayaran. NTPN memiliki fungsi untuk memvalidasi transaksi perpajakan milik wajib pajak, khususnya perihal pembayaran.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wajib pajak yang sudah menerima NTPN akan menginputnya ke dalam sistem. Namun, ada kalanya wajib pajak harus melakukan pengecekan atau konfirmasi NTPN ulang. Sebab, terkadang nomor tidak tercetak atau tidak terlihat jelas pada bukti pembayaran.

Apabila hal tersebut terjadi, wajib pajak dapat melakukan pengecekan NTPN. Sehubungan dengan ini, DDTCNews akan membahas mengenai cara melakukan pengecekan atau konfirmasi NTPN melalui DJP Online.

Buka aplikasi DJP Online. Jika sudah berhasil melakukan login, Anda dapat memilih menu Layanan. Lalu, tekan menu Rumah Konfirmasi Dokumen dan pilih Konfirmasi NTPN. Pada bagian Konfirmasi NTPN, isi dan lengkapi kolom yang tersedia.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Isi Kode Billing pada kolom kata kunci dan masukkan kode keamanan. Jika sudah selesai mengisi, tekan tombol Cari. Nanti, sistem akan menampilkan data pembayaran perihal kode billing yang telah dimasukkan.

Pada data pembayaran tersebut, terdapat juga data NTPN. Anda dapat menyalin NTPN tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan administrasi perpajakan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, NTPN, DJP Online, pajak, DJP, administrasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya