Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Konfirmasi Validitas Dokumen Perpajakan di DJP Online

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Konfirmasi Validitas Dokumen Perpajakan di DJP Online

APLIKASI DJP Online saat ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang berguna bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satu fitur yang disediakan di DJP Online adalah fitur Konfirmasi Dokumen.

Dalam akun Twitter @kring_pajak, DJP menjelaskan fungsi dari fitur Konfirmasi Dokumen. Dalam penjelasannya, DJP menyebutkan fitur Konfirmasi Dokumen digunakan untuk memastikan validitas dari dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara mengonfirmasi validitas dokumen menggunakan fitur Konfirmasi Dokumen di DJP Online. Mula-mula, login DJP Online. Nanti, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk menggunakan fitur layanan Konfirmasi Dokumen, Anda bisa mengakses menu utama Layanan. Namun, apabila layanan Rumah Konfirmasi tidak ditemukan maka Anda perlu untuk mengaktifkan fitur tersebut. Caranya, pilih menu utama Profil dan tekan Aktivasi Fitur.

Kemudian, beri tanda centang pada kotak pilihan Rumah Konfirmasi dan tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda setuju untuk mengubah fitur layanan, pilih jawaban Ya.

Anda akan diarahkan kembali untuk melakukan login ulang. Seusai melakukan login, pilih menu utama Layanan dan tekan Rumah Konfirmasi. Pada umumnya, Anda akan langsung diarahkan pada pilihan menu Konfirmasi Dokumen.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada menu tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data yang terdiri dari NPWP, kode verifikasi, dan kode keamanan. Silakan isi data yang diminta secara lengkap. Jika sudah, tekan tombol Cari.

Jika dokumen sudah tervalidasi, sistem akan menampilkan data dokumen. Sementara itu, jika data yang diberikan salah, sistem akan memberikan notifikasi bahwa dokumen tidak ditemukan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, dokumen perpajakan, DJP Online, konfirmasi dokumen, validitas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya