Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S

A+
A-
6
A+
A-
6
Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S

OBLIGASI menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup banyak diminati oleh khalayak umum. Obligasi merupakan surat utang jangka menengah atau panjang yang dapat diperjualbelikan. Terdapat beberapa jenis obligasi yang diperjualbelikan di masyarakat.

Pada dasarnya, beragam jenis obligasi tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu obligasi pemerintah dan obligasi perusahaan. Dalam aspek perpajakan, wajib pajak yang memiliki aset berupa obligasi wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Nah, DDTCNews kali ini menjelaskan cara pelaporan harta berupa obligasi pemerintah dan swasta melalui formulir SPT 1770S. Pelaporan menggunakan SPT 1770S disediakan untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

SPT 1770S juga diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang menjadi pegawai pada lebih dari 1 perusahaan dalam 1 tahun pajak. Pelaporan SPT 1770S dapat dilakukan melalui fitur e-filing di DJP Online.

Mula-mula, akses DJP Online. Lakukan login dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Pilih menu Lapor dan tekan e-filing. Kemudian, pilih Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem.

Pada pertanyaan terakhir, Anda akan diminta untuk memilih 3 opsi bentuk form yang ditawarkan. Dalam artikel ini, DDTCNews akan menjelaskan pengisian SPT 1770S dengan opsi formulir. Pilih opsi dengan bentuk formulir dan tekan tombol SPT 1770S dengan formulir.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Silakan mengisi data formulir dan tekan Langkah berikutnya. Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi Lampiran II SPT 1770S. Lengkapi seluruh data yang diminta. Pelaporan harta dilaksanakan pada Lampiran II Bagian B: Harta pada Akhir Tahun. Silakan tekan tombol Tambah +.

Dalam melaporkan harta berupa obligasi perusahaan, isi kode harta dengan opsi ‘033-Obligasi Perusahaan’. Isilah nama harta sesuai dengan nama penerbit. Lengkapi data tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu, tekan Simpan. Harta berupa obligasi perusahaan akan muncul pada daftar harta akhir tahun.

Selanjutnya, mengenai harta berupa obligasi pemerintah, tekan tombol Tambah + pada Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun. Pada bagian kode harta, pilih opsi 034-Obligasi Pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah, dll.)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Silakan melengkapi seluruh data yang diminta. Lanjutkan proses pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi hingga selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, SPT Tahunan, harta, obligasi pemerintah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya