Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Lapor Harta Berupa Smartphone dan Kendaraan di SPT 1770S

A+
A-
11
A+
A-
11
Cara Lapor Harta Berupa Smartphone dan Kendaraan di SPT 1770S

Dalam melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh), wajib pajak orang pribadi berkewajiban untuk melaporkan harta yang dimiliki. Namun, tidak perlu khawatir, harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan pajak.

Pelaporan harta diperlukan agar otoritas pajak dapat menilai kewajaran dari kepemilikan harta terhadap penghasilan. Jika harta tidak dilaporkan dalam SPT tahunan maka berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Jenis harta yang dapat dilaporkan di SPT Tahunan cukup beragam di antaranya telepon genggam atau smartphone dan kendaraan bermotor. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara melaporkan harta berupa smartphone dan kendaraan di SPT 1770S.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, SPT 1770S dipakai wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60juta atau menjadi pegawai pada lebih dari 1 perusahaan dalam 1 tahun pajak. Pelaporan SPT 1770S dapat dilakukan melalui fitur e-filing di DJP Online.

Mula-mula, login DJP Online dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Berikutnya, pilih menu Lapor dan tekan e-filing. Selanjutnya, pilih Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem.

Pada bagian akhir pertanyaan, Anda akan diminta untuk memilih 3 opsi bentuk form yang ditawarkan. Pilih dengan bentuk formulir dan tekan SPT 1770S dengan formulir. Silakan isi data formulir dan klik Langkah berikutnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selanjutnya, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi Lampiran II SPT 1770S. Silakan lengkapi seluruh data yang diminta. Pelaporan harta dilaksanakan pada Lampiran II Bagian B: Harta pada Akhir Tahun.

Pada bagian ini, tekan tombol Tambah +. Dalam melaporkan harta berupa smartphone, isi kode harta dengan opsi 055-Peralatan Elektronik, Furnitur. Kemudian, isi nama harta misalnya smartphone atau handphone.

Berikutnya, lengkapi tahun perolehan dan harga perolehan. Sementara itu, pada bagian keterangan dapat Anda isi dengan jenis smartphone yang dimiliki. Lalu, pilih Simpan. Harta berupa smartphone akan muncul pada daftar harta akhir tahun.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk melaporkan harta berupa kendaraan, tekan tombol Tambah + kembali pada Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun. Pada bagian kode harta, Anda dapat memilih 041-Sepeda, 042-Sepeda Motor, 043-Mobil, atau 049-Alat Transportasi Lainnya.

Pilihlah kode harta sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Lengkapi data lainnya, seperti nama harta, tahun perolehan, dan harga perolehan. Demikian cara pelaporan harta berupa telepon genggam dan kendaraan. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, spt tahunan, harta, smartphone, kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya